DISDIKPORA BULELENG TUNTASKAN PROSES REKONSILIASI, PEMERIKSAAN SPJ BOSP PAUD DAN BOSP KESETARAAN TAHUN 2024, DAN PENGINPUTAN PADA APLIKASI MARKAS SELURUH KECAMATAN SE KABUPATEN BULELENG
Buleleng, Rabu 3 Juli 2024 l DISDIKTODAY
Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Buleleng melakukan Proses Rekonsiliasi, Pemeriksaan SPJ, Penginputan dan Pelaporan dana BOSP PAUD, BOSP Kinerja dan BOSP Kesetaraan pada aplikasi ARKAS MARKAS, yang diselenggarakan oleh Disdikpora Kab.Buleleng Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD-PNF.
Dadi laporan Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.,M.Pd., menyampaikan bahwa Rangkaian pelaksanaan Kegiatan tersebut dimulai dari Hari Selasa Tanggal 2 dan 3 Juli 2024, Rekon TK Negeri, SPNF SKB bertempat di Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, sedangkan Rekon PAUD Swasta dijadikan 3 wilayah diantaranya Wilayah barat bertempat di TK Panca Dharma Seririt yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Gerogak, Seririt dan Busungbiu.Wilayah tengah bertempat di Aula Korwil Disdikpora Kab.Buleleng yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Banjar, Buleleng dan Sukasada.Wilayah timur bertempat di TK Budhiyasa Sangsit Kec.Sawan yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Sawan, Kubutambahan dan Tejakula.
Secara Umum hasil Rekonsiliasi, Pemeriksaan SPJ BOSP PAUD dan BOSP Kesetaraan dan Pelaporan pada aplikasi Arkas dan Markas ditemukan adanya beberapa satuan pendidikan PAUD maupun Satuan Pendidikan Kesetaraanpada buku rekening masih terdapat saldo pada bulan juni.ada satuan pendidikan yang tarik tunai seluruh dana BOSP di bulan januari 2024.Ada beberapa satuan Pendidikan yang belum merealisasikan BOSP PAUD dan BOSP Kesetaraan dan Belanja pada siplah tidak sesuai dengan ARKAS
Secara umum dengan kegiatan ini diharapkan Satuan Pendidikan Anak usia Dini Penerima BOSP PAUD dan BOSP Pendidikan Kesetaraan dapat Memperhatikan RKAS pada saat belanja, agar yg direalisasikan, belanaj di siplah sesuai dengan RKAS.Satuan Pendidikan harus memperhatikan sisa saldo pada tahap 1, agar sesuai (balance). Bagi satuan Pendidikan yang belum merealisasikan dana utk segera merealisasikan secepatnya sampai pada akhir tgl 15 juli 2024.