(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAMPUNGKAN JUKNIS PPDB, DISDIKPORA BALI GELAR SOSIALISASI

Admin disdikpora | 18 Mei 2024 | 1147 kali

RAMPUNGKAN JUKNIS PPDB, DISDIKPORA BALI GELAR SOSIALISASI


Denpasar, Sabtu 18 Mei 2024 | DisdikToday


Setelah menyelesaikan penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK, Disdikpora Provinsi Bali mengadakan pertemuan bersama perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota beserta Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK se Bali.


Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Mei 2024 di ruang rapat Disdikpora Bali, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, M.Si. dalam arahannya menyampaikan beberapa kebijakan yang ditetapkan pada pelaksanaan PPDB tahun 2024, menyikapi kondisi yang terjadi di masyarakat serta berkaca dari pengalaman pelaksanaan pada tahun sebelumnya.


Dikatakannya, ketentuan dan persyaratan yang diatur pada PPDB tahun 2024 hampir sama seperti tahun sebelumnya, karena mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Adanya pelanggaran dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan yang diatur dalam peraturan di atas, kemudian diterbitkan Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan PPDB.


Kadis dikpora menjelaskan, terdapat penegasan pendaftaran melalui jalur zonasi, di mana domisili calon siswa pada KK diperketat dengan mensyaratkan kesesuaian nama orangtua/wali siswa pada rapor, akta kelahiran, dan KK sebelumnya. Kemudian kuota prioritas pada jalur afirmasi bagi calon siswa penyandang disabilitas/inklusi mendaftar di dalam zonasi. Afirmasi diberikan juga kepada calon siswa dari keluarga miskin ekstrim dan yatim piatu yang memenuhi persyaratan, langsung diterima sesuai alamat domisili pada KK. “Tak dapat dipungkiri, kenyataan di lapangan, masih terdapat masyarakat miskin ekstrim, tidak tersentuh bantuan program pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu,” lanjutnya, “dapat dilakukan verifikasi melalui kunjungan/home visit ke tempat tinggal calon siswa. Kebijakan Pemprov Bali ini telah dituangkan dalam Juknis PPDB,” tutupnya.  

Ketentuan pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali diatur minimal antar kabupaten dan surat penugasan yang diterbitkan paling lama 1 tahun. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak mensyaratkan waktu penerbitan surat.


Pada pertemuan itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, seizin Kepala Dinas dihadiri oleh Perencana Ahli Muda, Gede Wardana, S.Kom. bersama Ketua MKKS SMP, Nyoman Armaja, S.Pd., M.Pd dan Ketua MKKS SMA, Made Sri Astiti, S.Pd., M.Pd. turut menandatangani komitmen bersama untuk pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.


Selengkapnya Juknis PPDB SMA SMK, dapat diunduh DISINI