(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG HADIRI PENYERARAHAN HASIL PENIALAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021 DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI

Admin disdikpora | 03 Februari 2022 | 133 kali

DISDIKPORA BULELENG HADIRI PENYERARAHAN HASIL PENIALAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021 DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI


Singaraja, Kamis 3 Februari 2022 l DISDIKTODAY

Hari ini Sekretaris Disidikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd, M. A. P mewakili Kepala Disdikpora  hadir dalam acara penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis, 3/2/22.


Pertemuan ini adalah tindaklanjut surat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Nomor B/033/PC.02 - 16/2022 tertanggal 19 Januari 2033 perihal penyampaian hasil penilaian ketahuan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 sesuai dengan undang - undang nomor  25 tahun 2009  tentang pelayanan publik. 


Dalam kegiatan ini hadir Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG, di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M. Pd serta dihadiri beberapa OPD terkait sesuai dengan daftar undangan. 


Lebih lanjut, Wakil Bupati Buleleng menyampaikan bahwa dari empat OPD yang dilakukan sampling dari 40 item kegiatan, dari hasil penilaian kita masih berada di zona kuning. Terkait dengan hal tersebut diharapkan OPD terkait  untuk sesegera mungkin membenahi dan meningkatkan apa yang menjadi standar pelayanan publik, keterbukaan dan transparansinya. Koordinasi akan segera dilaksanakan dengan harapan kedepan zona hijau untuk pelayanan publik bisa diraih kembali oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng seperti ditahun - tahun sebelumnya. 

 


Selanjutnya, secara umum dari penyampaian, Ni Nyomwn Sri Widhiyanti, Asisten  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali  point  dari kedatangannya adalah guna melakukan klarifikasi, koordinasi dan melaksanakan permintaan data dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buleleng dan membuat laporan tertulis kepada perwakilan  Ombudsman RI Provinsi Bali secara berkala paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah melaksanakan kegiatan. Diakhir kegiatan diserahkan hasil penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali kepada Wakil Bupati Buleleng.