(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG HADIRI SIDANG TIM PENGENDALI MUTU (TPM) PEMBAHASAN SINGARAJA SEBAGI KOTA PENDIDIKAN

Admin disdikpora | 26 Juni 2024 | 968 kali

DISDIKPORA BULELENG HADIRI SIDANG TIM PENGENDALI MUTU (TPM) PEMBAHASAN SINGARAJA SEBAGI KOTA PENDIDIKAN


Singaraja, Rabu 26 Juni 2024 | DISDIKTODAY

Mewakili Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, hadir Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P guna mengikuti Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Awal / Pendahuluan, Kajian Pengembangan Model Kebijakan Mewujudkan Singaraja Kota Pendidikan bertempat di Ruang rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Rabu, (26/6).


Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs, Gede Suyasa, M.Pd., saat memberikan arahan menegaskan bahwa pentingnya evaluasi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan di Singaraja untuk mendukung visi ini. "Untuk mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan, kajian yang dilakukan harus mempertimbangkan apakah sarpras pendidikan yang ada sudah memadai atau masih ada yang perlu ditingkatkan," ujar Suyasa.


Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dengan menyediakan ruang-ruang publik seperti taman kota yang dilengkapi dengan sudut baca, pojok baca, atau ruang baca.Salah satu langkah pertama adalah memperkaya fasilitas umum dengan elemen edukatif. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini akan dilengkapi dengan pojok baca, menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk membaca dan belajar di ruang terbuka. Tidak hanya itu, taman-taman kota akan dihiasi dengan instalasi edukatif dan papan informasi yang memberikan pengetahuan tambahan bagi pengunjung.


Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan jumlah tenaga pendidik mencukupi kebutuhan dengan kualitas yang tinggi. Berbagai program pelatihan dan pengembangan profesional akan dilaksanakan bekerja sama dengan institusi pendidikan terkemuka.Lebih lanjut, nantinya agar kajian ini dirumuskan untuk nantinya dijadikan dasar untuk mengeluarkan SK Akademik yang nantinya bisa diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.