(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADIS ASTIKA IKUTI ENTRY MEETING BPK RI PERWAKILAN BALI

Admin disdikpora | 03 September 2024 | 839 kali

KADIS ASTIKA IKUTI ENTRY MEETING BPK RI PERWAKILAN BALI 


Singaraja, Selasa 3 September 2024 l DISDIKTODAY 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd., M.M., menghadiri Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali terkait Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu yang berfokus pada belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024 bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa, ( 3/9) malam.


Pertemuan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., diikuti Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa mereka telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Buleleng atas Laporan Keuangan Tahun 2023. Ini merupakan opini WTP yang ke-10 kali diterima oleh Pemkab Buleleng, yang diapresiasi oleh BPK sebagai pencapaian yang luar biasa.


Namun, BPK menekankan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah sekadar formalitas, tetapi harus menjadi standar pengelolaan keuangan yang berkelanjutan. BPK juga mengingatkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Selama kunjungan ini, BPK RI Perwakilan Bali memulai rangkaian pemeriksaan pendahuluan dengan tujuan tertentu yang berfokus pada belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024. Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 2 hingga 21 September 2024. Pemeriksaan terinci akan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah pemeriksaan pendahuluan selesai.


BPK RI Perwakilan Bali  juga menegaskan pentingnya dukungan dan koordinasi dari jajaran OPD di Pemkab Buleleng dalam mencapai tujuan pemeriksaan ini. Output dari pemeriksaan pendahuluan ini tidak berupa laporan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, melainkan sebagai dasar penyusunan program pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan kemudian.