(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PENGUATAN TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DAN PENGUATAN PERAN SERTA FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Admin disdikpora | 28 Mei 2024 | 1458 kali

PENGUATAN TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DAN PENGUATAN PERAN SERTA FUNGSI KOMITE SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA


Singaraja, Selasa 28 Mei 2024 l  DISDIKTODAY

Dalam rangka menyongsong tahun ajaran baru 2024/2025, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang PSD dalam hal ini seksi kurikulum SD melaksanakan Penguatan Thapan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penguatan Peran Serta Fungsi Komite Sekolah Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.


Kegiatan dilaksanakan di Aula Disdikpora diikuti oleh Korwil Disdikpora Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Ketua K3S SD Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, dan Perwakilan Komite Sekolah. Kegiatan bertujuan untuk meluruskan beberapa konsep yang keliru terkait dengan Impelmentasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan khususnya jenjang SD serta memberikan pemahaman tentang bagaimana peran dan fungsi Komite Sekolah dalam mendukung, mernecanakan dan mengevaluasi Impelementasi Kurikulum Merdeka. 


Kegiatan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Implementasi.Kurikulum Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh BGP Bali di Nirmala Hotel, 2 sampai dengan 4 Mei 2024, dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Komite Sekolah yang diselenggarakan oleh BPMP Provinsi Bali di Banyualit Spa and Resort, 20 Mei 2024.


Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, hadir Plt. Kabid Pembinaan SD, Putu Primasuta, S.Sn, M.Pd. sekaligus sebagai Kabid Pembinaan SMP untuk membuka secara resmi serta  menyampaikan beberapa arahan.Kegiatan ini dirasa penting  guna menyelaraskan pemahaman antara Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan dalam hal pelaksanaan kurikulum, sehingga dalam setuap program baik intrakurikuler, kokurikuler, dan Ekstrakurikuler terjadi sinergisitas pemahaman dan kesamaan gerak. Selain hal tersebut jelas bahwa sesuai dengan Permendikbud 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditergaskan bahwa satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum wajin melibatkan masyarakat dalam hal ini komite sekolah.


Selanjutnya sesuai dengan amanat Permendikbud 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bahwa Komite Sekolah memiliki peran dan fungsi penting  dalam memberikan pertimbangan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam hal kebijakan dan program sekolah. Hal ono menunjukkan bahwa Komite Sekolah memiliki fungsi stretegis dalam Impelementasi Kurikulum Merdeka. Dalam hal ini disampaikan juga bahwa dalam Tahapan Impelementasi Kurikulum Merdeka perlu diluruskan miskonsepsi tentang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) jangan sampai menjadi adu gengsi antar sekolah hanya untuk menunjukkan hasil karya peserta didik, karena sujatinya P5 bukan berbasis hasil atau produk tetapi berbasis proses.


Pada kegiatan ini disampaikan juga praktik baik bagaimana penguatan tata kelola kolaborasi antara Komite Sekolah dengan Sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka serta praktik baik bagaimana mengukur keberhasilan dampak P5 oleh Kepala SD Negeri 4 Banyuasri, I Made Sumargajaya, S.Pd, M.Pd.


Selanjutnya Kasi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan, S.Pd, M.Pd menyampaikan Landasan Hukum peran dan fungsi Komite sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka serta meluruskan miskonsepsi P5. Selain itu juga disampaikan isu-isu yang berkembang terkait dengan maraknya indikasi bullying di satuan pendidikan. Bullying di satuan pendidikan perlu mendapat perhatian semua pihak mengingat itu sangat berpaengaruh dalam iklim belajar salam Impelemntasi Kurikulum Merdeka.