SOSIALISASI VIRTUAL PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPALA SEKOLAH
Singaraja, Kamis 14 September 2023 | DISDIKTODAY
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Permendikbudreitek Nomor 40 Tahun 2021, dinyatakan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun. Berdasarkan hal tersebut, demi menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, maka Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang GTK, didukung oleh Diskominfosanti Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Virtual Pendataan dan Pemutakhiran Data Kepala Sekolah.
Sosialisasi dibuka oleh Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd.MM, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekdisdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P dan Kasi GTK SD, Ni Luh Putu Lasmini, S.H. Selain pemaparan materi mengenai regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah, narasumber juga menyampaikan Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin di satuan pendidikan sebagai wujud nyata Disdikpora dalam melaksanakan penegakan disiplin di satuan pendidikan. Peserta yang merupakan Kepala sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP tampak antusias dalam menyimak materi yang dipaparkan. Suasana diskusi yang hidup terlihat jelas dari pertanyaan peserta yang disampaikan silih berganti dan dijawab dengan lugas.
Closing statement yang disampaikan oleh Sekdisdikpora mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi pedoman dan pegangan bagi Kepala Satuan Pendidikan dalam memaknai serta menjadi kan regulasi-regulasi yang terkait dengan jabatannya sebagai acuan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kedepannya disdikpora sudah memiliki data kepala sekolah dengan masa kerjanya, baik saat ini maupun secara keseluruhan.
Demikian disampaikan secara tegas pada akhir acara tersebut.