WORKSHOP ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PERATURAN BKN NO. 3 TAHUN 2023
Tejakula, Senin, 4 Maret 2024 l DISDIKTODAY
Dalam rangka menindaklanjuti lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, hari ini Senin, 4 Maret 2024 bertempat di SD Negeri 1 Tejakula Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Tejakula kembali menyelenggarakan workshop dalam rangka pengelolaan angka kredit bagi pejabat fungsional, dengan tema “Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional mengacu pada Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 di Kecamatan Tejakula". Workshop ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru-guru pada jenjang Sekolah Dasar yang ada di lingkungan Korwil Kecamatan Tejakula.
Workshop dibuka langsung oleh Kepala Seksi GTK SD, Ni Luh Putu Lasmini, S.H.M.Pd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng didampingi oleh Korwil Kecamatan Tejakula. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apa yang menjadi kegalauan para guru saat ini, pasca terbitnya Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dimana angka kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja. Kegalauan itu antara lain, apakah masih ada PAK, apakah masih ada DUPAK.
Lebih lanjut Kasi GTK SD menegaskan bahwa “Masih ada PAK, yang tidak ada lagi DUPAK, karena yang dianggap tahu kinerja JF adalah atasannya bukan tim penilai angka kredit. Jadi hasil kerja yang sudah ditargetkan dari awal tahun akan terlihat melalui predikat kinerja yg kita peroleh. Lebih lanjut terkait penyusunan PAK konversi nanti akan dubahas dalam workshop ini oleh narasumber". Pungkasnya.
Selain terkait konversi angka kredit dari predikat kinerja, workshop ini juga diagendakan untuk menyampaikan penjelasan terkait Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, dimana mulai tahun 2024, Kenaikan Pangkat PNS terbagi dalam 6 (enam) periode dalam satu tahun, yakni Periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. dikeluarkannya beberapa regulasi baru terkait pengelolaan jabatan fungsional, yang mencabut regulasi jabatan fungsional yang lama. Terlebih lagi bagi para pejabat fungsional penyetaraan jabatan hasil penyederhanaan birokrasi, yang membutuhkan kejelasan nasib karier mereka ke depan.
Selanjutnya Kasi GTK SD juga mengharapkan agar para peserta workshop dapat menyerap betul-betul materi yang akan disampaikan oleh narasumber.Workshop menghadirkan narasumber I Nyoman Rauh, S.Pd.SD.M.Pd, Pengawas Sekolah Ahli Madya Disdikpora Kabupaten Buleleng.