(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

LAYANAN PUBLIK DISDIKPORA BULELENG DINILAI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI

Admin disdikpora | 30 Agustus 2022 | 471 kali

LAYANAN PUBLIK DISDIKPORA BULELENG DINILAI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI

Singaraja, Selasa 30 Agustus 2022 l DISDIKTODAY

Pagi ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Made Astika, S. Pd, M. M didampingi Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd, M. A. P menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali bertempat di ruang Rapat Kepala Dinas, Selasa 30/8/22.


Dari keterangan Asisten Muda 1, Ida Bagus Kade Oka Mahendra menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan Ombudsman RI perwakilan Bali ke Buleleng khususnya pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng adalah yang pertama kegiatan ini merupakan program menilai standar kepatuhan pemerintah dalam hal pelayanan  publik apakah sudah sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


" Hari ini kami dari Ombudsman RI Perwakilan Bali melakukan penilaian terhadap standar kepatuhan pemerintah dalam hal pelayanan publik di Disdikpora Kabupaten Buleleng. Sejatinya Tahun ini Ombudsman RI seluruh

 Indonesia melakukan kegiatan ini. Kami ingin mengetahui apakah petugas yang melayani  masyarakat khususnya di bidang pendidikan sudah kompeten atau sudah ada standar pelayanan apa belum. Dengan adanya standar tersebut tentu masyarakat mengetahui seperti apa standar pelayanan di Disdikpora Kabupaten Buleleng. Langkah selanjutnya, hasil dari kegiatan ini akan di sampaikan pada akhir tahun yang dijadikan nilai bagi Kabupaten sebagai opini pengawasan". Ujarnya. 


Perlu diketahui bersama bahwa ada enam OPD yang akan dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali dan untuk di Disdikpora Kabupaten Buleleng dilakukan sehari. Penilaian ini mencangkup wawancara Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, wawancara tim pelayanan publik serta penilaian pengetahuan beberapa karyawan dan karyawati tentang pelayanan publik yang ada di Disdikpora Kabupaten Buleleng. Secara garis besar, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik harus mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten,


Disisi lain, Kepala Disdikpora Made Astika saat melakukan penerimaan mengucapkan selamat datang di Disdikpora Kabupaten Buleleng.  " Dengan adanya penilaian Ombudsman RI

 Perwakilan Bali ini tentu menjadi acuan bagaimana standar - standar pelayanan publik di sebuah instansi. Perlu diketahui bersama dalam penerapan pelayanan publik, Disdikpora Kabupaten Buleleng dari tahun ke tahun selalu berupaya untuk memenuhi standar tersebut. 


Terbukti di tahun 2022, Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menerima nilai 73,6 dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bali. Adapun penilaian dari Ombudsman pada 2021 meliputi empat bidang yakni pencatatan sipil, pendidikan, perizinan dan penanaman modal serta kesehatan.


Semoga melalui kegiatan ini, setelah penilaian kami dari Disdikpora Kabupaten Buleleng bisa mengetahui mana yang sudah sesuai dan mana yang belum sesuai terkait dengan standar pelayanan publik. Bila mana ada kekeliruan atau kekurangan akan sesegera mungkin di sempurnakan agar sesuai dengan undang - undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik".ungkap Kadisdikpora