SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Tukadmungga, Senin 24 Mei 2021 | DISDIKTODAY Tahun ajaran 2020/2021 akan berakhir sebentar lagi.maka dari pada itu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun sudah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 bertempat di hotel Bali Taman Spa & Resort, Senin 24/5/21. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M saat mebuka acara secara resmi dan ketika memberikan sambutan menyampaikan bahwa PPDB akan segera dilaksanakan pada bulan Juni seiring dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang disebutkan bahwa petunjuk teknis PPDB Kabupaten/Kota harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati.Terkait hal tersebut Disdikpora kabupaten Buleleng sudah melaksanakan hal itu dengan berkolaborasi tentang Zonasi baik dengan Kepala Sekolah dan termasuk dengan Disdukcapil Buleleng. Sosialisasi ini mengundang Camat Se-Kabupaten Buleleng, lurah, Forkomdes, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng dan beberapa satuan pendidikan termasuk koordinator wilayah pengawas satuan pendidkan.Hal ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat mengetahui bagaimana proses PPDB tahun ini. Seperti yang sudah disampaikan untukk Pelaksananaan PPDB di Kabupaten Buleleng akan dimulai pada bulan Juni 2021 sedangkan untuk prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 . Sementara itu, pertama kalinya di masa pandemi ini di kabupaten Buleleng dalam penerimaan peserta didik baru menggunakan sistem online. Disdikpora Kabupaten Buleleng telah membuat sistem secara online dengan Aplikasi yang disebut dengan E-PPDB online Kabupaten Buleleng yang dirancang oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng dan secara mekanismenya akan bekerja sama dengan Diskominfosanti Buleleng.Hal ini sesuai dengan amanah dari Permendikbud bahwa dalam situasi dimasa pandemi Covid-19 PPDB dapat dilaksanakan secara Daring/Online ”ungkap Kadisdikpora Buleleng. Lebih lanjut, terkait PPDB secara daring satuan pendidikan sudah dinyatakan siap dan tidak diperlukan dokumen yang banyak hanya dengan surat keterangan lulus terkecuali dengan prestasi tentu dengan perangkingan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dari sekolah.Untuk pendaftaran PPDB akan dilakukan oleh operator sekolah dengan menggunakan link atau akun sendiri dengan menggunakan akun NPSN. Selanjutnya, secara teknis mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dipaparkan oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P.Sementara itu dalam kegiatan ini juga diisi dengan Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) khususnya di satuan pendidikan yang disampaikan oleh Ketua harian P2TP2A, Made Ricko Wibawa, S.