(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PLT. KADIS DEWA SUDIARTA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 08 Oktober 2025 | 234 kali

PLT. KADIS DEWA SUDIARTA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG



Singaranja, Rabu 8 Oktober 2025 l DISDIKTODAY


Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M. Si. menghadiri Rapat

Peripurna

Penandatanganan Persetujuan

Bersama atas Rancangan KUA TA. 2026 dan PPAS

TA. 2026 dan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas

Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 13

Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan

Perangkat Daerah bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (8/10). 

  


Puncak dari rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dan landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.



Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dalam sambutannya menekankan bahwa penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Visi, Misi, dan program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD, serta mengakomodasi usulan masyarakat berdasarkan asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng," ujar Ketua DPRD Ngurah Arya.



Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Bupati Sutjidra menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan KUA-PPAS yang berkualitas ini merupakan modal utama. "Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan utama dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, sehingga diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan dan ditetapkan secara tepat waktu. Dengan demikian, program-program serta kegiatan yang sudah dirancang dapat segera berjalan secara efektif," jelasnya.



Penandatanganan KUA-PPAS ini dinilai sebagai langkah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Buleleng.



Selain agenda penetapan KUA-PPAS, Rapat Paripurna juga mencakup agenda penting lainnya, yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.



Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra menyampaikan penjelasan terkait Ranperda ini. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian susunan organisasi perangkat daerah demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam menjalankan program-program pembangunan. Penjelasan ini menandai dimulainya pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).