(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora Buleleng ikuti Sosialisasi Strategi Laporan LPJ dan Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Revitalisasi SD Tahun 2025

Admin disdikpora | 12 Maret 2026 | 343 kali

Disdikpora Buleleng ikuti Sosialisasi Strategi Laporan LPJ dan Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Revitalisasi SD Tahun 2025


Singaraja, Kamis 12 Maret 2026 | Disdiktoday

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, melalui Seksi Kelembagaan dan Sarpras SD, mengikuti Sosialisasi Strategi Laporan Pertanggungjawaban Akhir (LPJ) dan Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Program Revitalisasi SD Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat SD.


Sosialisasi ini berfokus pada dua poin penting  Laporan Pertanggungjawaban Akhir dan Mekanisme Pengembalian Sisa Dana.Poin pertama dalam sosialisasi ini terkait Laporan Pertanggungjawaban Akhir (LPJ) yang akan dilakukan pelaporan ulang oleh masing-masing Sekolah Dasar (SD). Dokumen-dokumen terkait yang harus dilaporkan ulang Adalah Kategori Administrasi dan Legal Terdiri dari Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, Kategori Keuangan  berupa bukti sisa dana kas negara (jika ada), Buku Kas Umum (BKU), dan bukti setoran pajak serta Kategori Teknis dan Fisik terdiri dari laporan progress pelaksanaan fisik terakhir 100% dan dokumentasi visual berupa foto-foto ataupun video pekerjaan.


Poin kedua yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah mengenai prosedur pengembalian sisa dana yang ada. Prosedur tersebut adalah sebagai berikut Sekolah mengajukan rincian sisa dana melalui formulir elektronik yang disampaikan oleh Direktorat SD, melakukan monitoring status billing code secara berkala melalui portal data salur dan melakukan penyetoran dan melampirkan bukti penerimaan negara ke dalam LPJ.


Selain poin-poin penting di atas, Direktorat SD juga menyampaikan jadwal dalam proses ini, yaitu 16 Maret 2026: Batas akhir penyampaian informasi sisa dana untuk pembuatan billing code dan 27 Maret 2026: Batas akhir pengembalian sisa dana ke kas negara dan upload seluruh dokumen LPJ melalui link yang disampaikan oleh Direktorat SD.