(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BOS JENJANG SMP

Admin disdikpora | 08 Februari 2022 | 258 kali

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BOS JENJANG SMP

Singaraja, 8 Februari 2022 | DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M secara resmi membuka sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMP bertempat di aula dinas, selasa 8/2/22.


Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Besaran alokasi dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.


Seperti arahan Kepala Dinas dapat disampaikan bahwa Pengelolaan Dana BOS ditahun ini tidak terlalu mengalami perubahan dan  sampai saat dana BOS untuk penggunaannya  masih bisa direlaksasi. Dana BOS sebagai  upaya Pemerintah Pusat dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan.Ditegaskan pula, Kepala Sekolah di dalam penggunaan dana BOS lebih melihat apa yang mejadi kebutuhan sekolah dan tentu dapat dipertanggungjawabkan.Ada beberpa prinsip yang harus selalu diingat dan diterapkan diantaranya yang pertama fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, yang kedua  efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, yang ketiga efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan dan transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.”Jika semua satuan pendidikan sudah menjalankan prinsip tersebut, kepala sekolah tidak perlu khawatir dalam melakukan pembelanjaan dengan menggunakan dana BOS sepanjang mematuhi peraturan yang berlaku dan menjauhi apa yang menjadi larannya.”ucap Made Astika.


Sementara itu,  secara teknis sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disampaikan oleh Kabid Pembinaan SMP, Putu Primasuta, S.Sn mulai dari Satuan Penerima Dana BOS, Jenis BOS, Persyaratan, rambu-rambu dalam penggelolaan Dana BOS serta poin-point lainnya. Untuk peserta sendiri dihari pertama adalah Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada dan Seririt.Sedangkan dihari kedua pada tanggal 9 Februari 2022 mengundang Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta dari kecamatan Buleleng, Banjar, Busungbiu dan Gerokgak.