#Beritakemdikbud
Jakarta, Kemendikbud --- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tahun ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Kali ini, pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapat prioritas utama sebagai penerima dana FBK. Selain itu, bagi pengusul yang berasal dari daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) akan mendapat kekhususan dalam syarat yang ditetapkan untuk mendapat dana FBK.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud Hilmar Farid menekankan prioritas FBK tahun ini adalah dukungan fasilitas bagi masyarakat disabilitas dan perempuan. Sebab, ia melihat banyak sekali ketimpangan dalam mendukung fasilitas masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, FBK bermaksud menciptakan hak yang sama bagi masyarakat disabilitas.
Selanjutnya, prioritas FBK adalah kaum perempuan. Hal ini merupakan refleksi dari perjalanan FBK tahun 2020. “Sering kali komunitas atau seniman perempuan belum banyak mendapatkan kesempatan khusus, kita juga sekarang ingin melihat bahwa perempuan memainkan peran yang sangat besar dalam ketahanan budaya. Penyandang disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK tahun 2021,” tuturnya pada Taklimat Media FBR, Senin (15/2) yang digelar secara virtual.
Pada kesempatan ini, Hilmar menambahkan, bagi pengusul yang berasal dari daerah 3T akan mendapat kekhususan dalam syarat yang ditetapkan untuk mendapat dana FBK. “Fokus yang tidak kalah penting adalah pengusul FBK yang berasal dari daerah 3T di mana akan ada kekhususan tersendiri,” jelasnya.
Alasan diambilnya fokus FBK untuk daerah 3T dikarenakan masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. “Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah,” terang Hilmar.
Tema yang diangkat pada program FBK tahun ini adalah “Ketahanan Budaya” yang menggambarkan komitmen bahwa pada masa pandemi ini Kemendikbud tetap harus berfokus pada ketahanan budaya Indonesia. Tema ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu penciptaan karya kreatif inovatif, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan pendayagunaan ruang publik. Sedangkan untuk kriteria penerima dana yaitu perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan.
Dalam penjelasannya, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda mengatakan, FBK adalah bentuk dukungan yang sifatnya stimulus dan diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang bersifat nonfisik. “Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan,” terang Fitra sekaligus menjelaskan bahwa program ini telah dimulai sejak tahun 2020.
Mekanisme seleksi FBK mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja.
Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021 dan seleksi proposal akan berlangsung tanggal 3 April 2021 s.d. 3 Mei 2021. FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.
Penyelenggaraan FBK tahun 2020 telah menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional.
Program-program tersebut dapat diakses melalui laman fbk.id yang juga menampilkan secara singkat profil penerima dan profil kegiatan yang dilaksanakan dengan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan. Termasuk di dalamnya, kontak penerima FBK untuk keperluan perluasan jejaring masyarakat dalam berkebudayaan. “Hal ini penting sebagai tanggung jawab publik dan sebagai referensi bagi berbagai pihak untuk pengembangan program pemajuan kebudayaan,” tekan Hilmar.
Sebelumnya, FBK tahun 2020 telah memfasilitasi sebanyak 194 penerima melalui dua tahap. Adapun tiga kategori penerima FBK terdiri dari 84 penerima kategori penciptaan karya kreatif inovatif, 42 penerima kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan 68 penerima kategori pendayagunaan ruang publik.
“Harapannya bantuan melalui FBK ini sejalan dengan program-program prioritas yang telah dicanangkan oleh Ditjen Kebudayaan, sehingga kebudayaan dirasakan di tengah-tengah masyarakat,” tambah Fitra Arda.
Selain informasi seputar pelaksanaaan dan program FBK tahun 2020, pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dapat diakses melalui laman fbk.id. Dengan demikian, para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021, serta kontak dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait FBK.*** (Denty A./Aline R.)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/perempuan-disabilitas-dan-daerah-3t-jadi-prioritas-fbk-2021