(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG HADIRI RAKOR IMPELEMENTASI PROGRAM AFIRMASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA REGIONAL

Admin disdikpora | 06 Juni 2024 | 1042 kali

DISDIKPORA BULELENG HADIRI RAKOR IMPELEMENTASI PROGRAM AFIRMASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA REGIONAL 


Yogyakarta, 6 Juni 2024 l DISDIKTODAY

Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, hadir Widya Prada Ahli Muda, Eka Titi Suryani, SP., M.Pd guna mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Program Afirmasi Tingkat Kabupaten/Kota Regional 2.


Kegiatan diselenggarakan oleh PDM-12 dan Direktorat  Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek berlokasi di Hotel Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta pada dari hari  3 sampai dengan kamis 6 Juni 2024.


Kegiatan dibuka resmi Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Dr. Praptono, M.Ed dimana peserta dari Regional 2 dari wilayah 12 Provinsi beserta Kabupaten/Kota.Tujuan dari rakor ini adalah membahas langkah-langkah dalam memberikan Layanan Pendidikan Inklusif serta menguatkan dukungan  Pemerintah Daerah sebagai pembuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pendidikan inklusif dan bagaimana meningkatkan komitmen ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Pendidikan inklusif.


Lebih lanjut untuk mendukung pendidikan inklusif di daerah, PDM-12 transformasi pendidikan khusus perlu didukung oleh daerah sehingga layanan  bagi ABK/Disabilitas bisa terlayani melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan mengingatkan kembali Pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, yang disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam International Conference On Special Education In South East Asia Region (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, pada Senin (6 Juni 2021). bahwa "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa." 


Disampaikan juga penerapan akomodasi yang layak harus memperhatikan beberapa hal termasuk standar nasional pendidikan, pembentukan, tugas, dan fungsi unit layanan disabilitas, sumber daya manusia, layanan, sarana dan prasarana, pelaporan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian setiap pemerintah daerah Wajib Memfasilitasi Pembentukan Unit  Layanan Disabilitas seperti yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang. Perlu diketahui bersama bahwa Fasilitasi.