DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI JUKNIS BOSP PAUD DAN KESETARAAN 2025, TEKANKAN AKUNTABILITAS DAN PENYESUAIAN ANGGARAN
Singaraja, Jumat, 13 Juni 2025 | DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memastikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dan Kesetaraan siap mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 secara transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui "Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOSP PAUD dan Kesetaraan" yang puncaknya digelar di Aula Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, Jumat (13/6).
Kegiatan yang diselenggarakan secara bertahap selama tiga hari ini bertujuan untuk menyosialisasikan pokok-pokok perubahan dalam Juknis BOSP 2025 agar dapat dipedomani oleh seluruh satuan pendidikan.
Mewakili Plt. Kadisdikpora Buleleng, dalam sambutan dan arahannya, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Buleleng, Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa pengelolaan dana BOSP wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025.
"Ada beberapa pokok perubahan yang perlu dicermati," jelas Sudarsana. "Salah satunya adalah alokasi honor untuk sekolah negeri sebesar 20% dan untuk swasta 40%. Selain itu, penyediaan buku untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca dialokasikan minimal 10%, serta kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total dana BOSP."
Untuk memastikan kualitas, Sudarsana menambahkan bahwa Bidang Pembinaan PAUD dan PNF telah bekerjasama dengan Kelompok Kerja Pengawas Kepala Sekolah. "Satuan pendidikan sebelum melakukan pengadaan buku wajib mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pengawas untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan kebutuhan PAUD dan Kesetaraan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan satuan pendidikan untuk mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2024/2025 dan mengklarifikasi bahwa program 5 hari sekolah berarti pelaksanaan layanan pendidikan selama delapan jam per hari di sekolah.
Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.M.Pd., merinci bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga tahap untuk menjangkau seluruh wilayah. Selasa, 10 Juni 2025: Dihadiri 96 Satuan PAUD dari Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada, dan Busungbiu. Rabu, 11 Juni 2025: Dihadiri 83 Satuan PAUD dari Kecamatan Buleleng, SPNF SKB Buleleng, dan PKBM se-Kabupaten Buleleng.Jumat, 13 Juni 2025: Dihadiri 80 Satuan PAUD dari Kecamatan Banjar, Seririt, dan Gerokgak.
Adanya perubahan pada Juknis BOSP menuntut adanya penyesuaian pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Materi teknis mengenai penyesuaian ini disampaikan langsung oleh operator Markas PAUD dan Kesetaraan, Ni Luh Eka Agustini.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa akan ada sosialisasi kembali bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan untuk membahas secara spesifik jenis buku yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan PAUD dan Kesetaraan.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh Satuan Pendidikan PAUD dan Kesetaraan dapat memahami dan segera menyesuaikan RKAS sesuai dengan Juknis BOSP 2025," tutup Kabid Sudarsana.