(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARA (BOP) PAUD DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAN TAHUN 2022

Admin disdikpora | 10 Februari 2022 | 200 kali

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARA (BOP) PAUD DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAN TAHUN 2022

Singaraja, Kamis 10 februari 2022 | DISDIKTODAY

Hari ini kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M membuka secara resmi kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaran tahun 2022 bertempat di aula Dinas, kamis, 8/2/22.


Dalam arahan kepala Dinas dapat disampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan.Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan  dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Lebih lanjut Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menekankan " dengan adanya program BOP ini diharapkan benar–benar dapat dilaksanakan secara maksimal dalam memajukan sekolah. Sehingga dapat mencetak peserta didik yang berbakat, cerdas dan berkarakter.Pengelolaan dana BOP harus secara profesional, akuntabel, transparan dalam artian dapat dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan, yang paling penting tertib administrasi dan lakukan koordinaasi dan konsultasi secara kontinyu."Imbuhnya. Ditegaskan kembali dan perlu menjadi perhatian  apa yang seharusnya diperbolehkan dan apa yang menjadi larangannya,  apalagi dalam mengelola uang negara harus dilaksanakan dengan tertib, teliti dan penuh kejujuran, membuat laporan (SPJ) dengan baik dan benar penggunaan dana BOP dan melaporkan sesuai waktu yang ditentukan. 


Dalam sosialisasi ini turut hadir Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Ni Ketut Santrini, S. Sos untuk memberikan materi Juknis Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan TA 2022  dan Widyaprada Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP, M. Pd. Memberikan materi tentang penjelasan RKAS dan Teknis penyusunan Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan TA 2022 .


Perlu dikethui bersama Penyaluran BOS tahun 2021 masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan penyalurannya melalui KPPN provinsi, tetapi untuk penyaluran Dana BOS tahun 2022 dan tidak  lagi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan dana disalurkan melalui KPPN Singaraja dalam artian penyaluran Dana BOS dan Dana BOP sama dan tidak mengalami perubahan yang signifikan.Sementara itu untuk kewenangan  dan alokasi Dana BOS untuk Provinsi menaungi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta (SMA, SMK. SLB), sedangkan untuk Kabupaten/kota menaungi satua pendidikan dasar baik negeri maupun swasta (SD, SMP) dan Dan BOP untuk di Provinsi tidak ada aloksi BOP PAUD di Provinsi kecuali untuk DKI Jakarta dan untuk di Kabupaten/kota disesuaikan dengan lokasi.


Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, untuk di hari pertama peserta yang ikut adalah TK Negeri se - Kabupaten Buleleng penerima BOP PAUD Tahap I Tahun 2022 dan di hari kedua diikuti SPNF SKB dan PKBM Se - Kabupaten Buleleng penerima BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I Tahun 2022.