Singaraja, Senin, 4 Desember 2023.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian, Kebudayaan Riset dan Teknolohi Nomor: 004/H/EP/2023, Tanggal 25 Januari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pleajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng memusnahkan ratusan lembar ijazah.Ijazah yang dimusnahkan merupakan blangko-blangko yang tidak terpakai.
Seijin Kepala Disdikpora Buleleng, Pemusnahan dilakukan oleh Kabid PSMP, Putu Primasuta, S. Sn, M.Pd., Kasi Kurikulum SMP, Ketut Suardika, S. H, Kasi Kurikulum PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S. Pd,M.Pd. disaksikan Korwas Disdikpora kecamatan Kubutambahan, Penilik kecamatan Kubutambahan dan Bhabinkamtibmas Desa Bengkala bertempat di TPA Desa Bengkala guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Sebelumnya blangko ijazah tahun 2022/2023 yang diterima Disdikpora Kabupaten Buleleng dari Pendidikan Kesetaraan sebanyak 800 lembar ijazah terdiri dari paket A berjumlah 65 lembar, paket B sebanyak 181 lembar dan paket C sebanyak 554 lembar.Dari total keseluruhan tersebut blangko ijazah yang dipakai 673 lembar sesuai dengan jumlah siswa. Lebih lanjut, ada 4 lembar blanko ijazah terdiri dari 2 lembar paket C dan 2 lembar Paket B yang dinyatakan rusak dan salah tulis serta ada 123 lembar sisa blangko ijazah kosong. Dari data tersebut total blangko ijazah yang dimusnahkan sebanyak 127 lembar.
Untuk blangko ijazah tahun 2018/2019 yang diterima Disdikpora Kabupaten Buleleng dari Pendidikan Kesetaraan sebanyak 671 lembar ijazah terdiri dari paket A berjumlah 17 lembar, paket B sebanyak 177 lembar dan paket C sebanyak 477 lembar.Dari total keseluruhan tersebut blangko ijazah yang dipakai 620 lembar sesuai dengan jumlah siswa.Lebih lanjut, ada 51 lembar sisa blangko ijazah kosong. Dari data tersebut total blangko ijazah yang dimusnahkan sebanyak 51 lembar.
Disisi lain, untuk blangko ijazah tahun 2022/2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama yang diterima Disdikpora Kabupaten Buleleng sebanyak 11.202 lembar ijazah. Data Blangko ijazah yang dipakai sebanyak 10.930 lembar dan terdapat 52 lembar blangko rusak dan salah tulis. Sementara itu, untuk sisa blangko kosong ada 220 lembar.Dari data tersebut ada 272 blangko ijazah yang dimusnahkan.
Setelah melakukan pemusnahan blangko ijazah dengan cara dibakar, dilaksanakan penandatanganan lembar berita acara oleh Disdikpora Buleleng dan pihak kepolisian. Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan. Blangko ijazah yang dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan.