(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RATUSAN BLANGKO IJAZAH JENJANG SD TAHUN 2022 DIMUSNAHKAN

Admin disdikpora | 05 Desember 2022 | 501 kali

RATUSAN BLANGKO IJAZAH JENJANG SD TAHUN 2022 DIMUSNAHKAN

Singaraja, Senin 5 Desember 2022 | DISDIKTODAY

Sebagai amanat Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas  Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng pagi ini  memusnahkan ratusan lembar ijazah.Ijazah yang dimusnahkan merupakan blangko-blangko yang tidak terpakai. Utamanya saat proses kelulusan pada tahun ajaran 2021/2022.


Pemusanahan blanko Ijazah jenjang SD berjumlah 604 lembar dan diakukan di area parkir kantor dinas. Perlu diketahui bersama bahwa awal mula Disdikpora Buleleng  menerima  12.544 lembar ijazah  dari Direktorat PSD Kemendikbudriste. Selanjutnya didistribusikan untuk seluruh siswa SD Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dinyatakan lulus ujian sekolah sejumlah 11. 540 lembar. Distribusi untuk penggantian blangko ijazah yang salah tulis sejumlah 44 lembar, Sisa blangko ijazah utuh sejumlah 560 lembar, Pengembalian ijazah yang salah tulis sejumlah 44 lembar. Sehingga total blangko ijazah yang dimusnahkan baik yang dalam keadaan utuh maupun salah tulis sejumlah 604 lembar.


Sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pemusnahan ijazah harus dilakukan oleh Unsur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan Unsur Kepolisian. Dalam hal ini secara simbolis pemusnahan blanko ijazah dilakukan dengan cara membakar blanko ijazah yang tersisa dan secara berturut-turut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas, Para Kabid, Para Kasi, Kasubag dan Sub Koor di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan selanjutnya oleh unsur kepolisian dalam hal ini dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Tegal.Setelah melakukan pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas, Para Kabid dan Bhabinkamtibmas.



Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M menyampaikan bahwa  sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan. Blangko ijazah yang dimusnahkan  bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan 


Perlu diketahui Bersama setiap tahun Kemendikbudristek RI  memang  mengirimkan blangko ijazah lebih banyak dari jumlah siswa. Tujuan ijazah  yang lebih adalah sebagai cadangan jika nantinya ada  terjadi kesalahan dalam penulisan nama maupun penulisan nilai.