(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KUNJUNGI BULELENG, KANTOR STAF PRESIDEN LAKUKAN VERVAL UNIT LAYANAN DISABILITAS

Admin disdikpora | 20 Maret 2024 | 1207 kali

KUNJUNGI BULELENG, KANTOR STAF PRESIDEN LAKUKAN VERVAL UNIT LAYANAN DISABILITAS 

Singaraja, Rabu 20 Maret 2024 l DISDIKTODAY


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu isu strategis.


Ini merupakan  salah satu isu strategis yang menjadi perhatian Kedeputian V KSP bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM adalah terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengakses hak dasar seperti ketenagakerjaan dan pendidikan melalui adanya unit layanan disabilitas. 


Berkaitan dengan hal tersebut, KSP pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 melakukan verifikasi lapangan Unit Layanan Disabilitas bertempat di Mal Pelayanan Publik Pasar Banyuasri Singaraja.


Mewakili Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, hadir Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P didampingi Widya Prada Ahli Muda Subkor Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP., M.Pd.Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Disdikpora dalam pendampingannya menjelaskan kepada tim Kantor Staf Presiden terkait dengan Perbup unit layanan disabilitas yang masih dalam proses, SK Tim ULD yang juga dalam proses, dan rencana daerah melalui Disdikpora Kabupaten Buleleng akan menyelenggarakan Bimtek Identifikasi dan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus bagi Guru dan melakuakn pengadaan sarana dan prasarana di satuan Pendidikan untuk ramah disabilitas muali dari jenjang PAUD, SD dan SMP.


Selanjutnya Tim Kantor Staf Presiden diantaranya Sunarman Sukamto (Tenaga Ahli Madya, Kedeputian V KSP- setara Eselon II), Brita Putri Utami (Tenaga Ahli Muda, Kedeputian V KSP, setara Eselon IIIa) dan Feri Kusuma (Tenaga Ahli Muda, kedeputian V KSP, setara Eselon IIIa) melakukan diskusi dengan perwakilan dari  satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SLB, dan PKBM.


Perlu diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 Presiden mengeluarkan empat Peraturan Pemerintah terkait akomodasi yang layak pada semua jenjang pendidikan dan unit layanan disabilitas. Di antaranya, akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pemukiman yang layak, unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; serta penghargaan kepada pihak yang memberikan pemenuhan hak disabilitas.