71 GURU RESMI DITUGASKAN MENJADI KEPALA SEKOLAH, KADISDIKPORA BERI PENGARAHAN VIRTUAL
Singaraja, 8 Januari 2026 | DISDIKTODAY
Menindaklanjuti diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 800.1.3.3/13/I/BKPSDM tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memberikan pengarahan secara daring kepada seluruh kepala sekolah jenjang SD serta pengawas sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., serta dipandu oleh Kasi GTK PAUD, PNF, dan Dikdas, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd sebagai Moderator. Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang perkenalan antara seluruh peserta dengan jajaran pimpinan Disdikpora Kabupaten Buleleng, yakni Kepala Disdikpora Gus Surya serta Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, S.E., M.Pd.
Dalam pengarahan tersebut, Kadisdikpora Gus Surya memaparkan sejumlah pokok bahasan penting, diawali dengan profil singkat Disdikpora Kabupaten Buleleng. Selanjutnya disampaikan dasar penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kondisi kekurangan guru di Kabupaten Buleleng, serta langkah-langkah strategis yang telah dan sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru.
Peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan yang diajukan peserta, diantaranya terkait penugasan kepala sekolah yang telah mendekati atau melewati batas maksimal periode penugasan, skema kerja sama antara satuan pendidikan dan komite sekolah dalam rekrutmen asisten guru, serta tindak lanjut penugasan GTK non-ASN yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdikpora Gus Surya menegaskan bahwa kepala sekolah yang hampir atau telah melewati batas maksimal masa penugasan agar segera melapor kepada pengawas sekolah masing-masing. Hal ini penting agar, apabila telah ada arahan dari pemerintah pusat, dapat diambil keputusan terbaik, apakah melalui perpanjangan masa penugasan dengan SK atau dengan menyiapkan pengganti. Terkait GTK non-ASN yang belum masuk dalam PPPK Paruh Waktu, Kadisdikpora Gus Surya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tetap bertugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Juknis BOSP masih mengakomodasi pembiayaan honor hingga 20 persen, namun pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru.
Pengarahan ditutup dengan closing statement dari Kadisdikpora Gus Surya yang mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk menjadikan pengarahan tersebut sebagai pegangan bersama dalam melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang belum jelas atau permasalahan di lapangan, dapat disampaikan kepada Disdikpora Kabupaten Buleleng untuk dicarikan solusi bersama-sama.