Singaraja, 1 November 2023 l DISDIKTODAY
Sesuai amanat dari Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 bersama Mendagri Nomor 907-6497-SJ Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui terobosan integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandarisasi sesuai aturan berlaku.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Bidang PSMP melalui Substansi Peserta Didik SMP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Integrasi MARKAS dan SIPD kepada 72 operator Arkas dan Kepala SMP Negeri/ Swasta se-Kabupaten Buleleng yang terbagi menjadi 3 wilayah, yaitu wilayah Timur di SMP N 1 Kubutambahan, wilayah tengah di SMP N 2 Singaraja dan wilayah barat di SMP N 1 Seririt dari tanggal 26 Oktober, 31 Oktober dan 1 November 2023.
Adapun keunggulan dari integrasi MARKAS dan SIPD ini, antara lain : Lebih Praktis, Pembaruan/update data Standar Satuan Harga (SSH) pada SIPD akan terotomatisasi pada Arkas (SSH yang berhubungan dengan dana BOSP), Lebih Nyaman, Adanya kejelasan pembagian tupoksi antara operator Dinas dengan Kepala Dinas.Selain itu, Data RKAS dan BOS salur sudah terintegrasi, dan MARKAS sudah sama dengan SIPD, operator Dinas tidak perlu menginput dua kali, Lebih Aman, Meminimalisir kesalahan input dan sudah dilengkapi dengan fitur Termin.
Selain itu yang tidak kalah penting dalam kegiatan ini, adalah pihak sekolah mengetahui perubahan SSH dan mulai beradaptasi dengan SSH pada SIPD, kemudian diidentifikasi SSH yang belum ada agar segera mengajukan usulan permintaan SSH baru secara kolektif ke BPKAD.