DISDIKPORA BULELENG TUNTASKAN PROSES REKONSILIASI, PEMERIKSAAN SPJ BOSP PAUD DAN BOSP KESETARAAN TAHAP II TAHUN 2024, DAN PENGINPUTAN PADA APLIKASI MARKAS SELURUH KECAMATAN SE KABUPATEN BULELENG
Buleleng, Kamis 5 Desember 2024 l DISDIKTODAY
Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Buleleng melakukan Proses Rekonsiliasi, Pemeriksaan SPJ, Penginputan dan Pelaporan dana BOSP PAUD, BOSP Kinerja dan BOSP Kesetaraan pada aplikasi ARKAS MARKAS, yang diselenggarakan oleh Disdikpora Kab.Buleleng Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD-PNF.
Dari laporan Kabid Pembinaan PAUD PNF, Komang Sudarsana,S.Pd.M.Pd dan Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.,M.Pd., menyampaikan bahwa Rangkaian pelaksanaan Kegiatan tersebut dimulai dari Hari Rabu Tanggal 4 dan 5 Desember 2024, Rekon BOSP PAUD dijadikan 3 wilayah diantaranya Wilayah barat bertempat di TK Panca Dharma Seririt yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Gerogak, Seririt dan Busungbiu.Wilayah tengah bertempat di Aula Korwil Disdikpora Kab.Buleleng yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Banjar, Buleleng dan Sukasada.Wilayah timur bertempat di TK Budhiyasa Sangsit Kec.Sawan yang dihadiri oleh PAUD Kecamatan Sawan, Kubutambahan dan Tejakula. Sedangkan Rekonsiliasi BOSP Kesetaraan bertempat di Kantor Disdikpora Bidang Pembinaan PAUD PNF.
Secara Umum hasil Rekonsiliasi, Pemeriksaan SPJ BOSP PAUD dan BOSP Kesetaraan dan Pelaporan pada aplikasi Arkas dan Markas ditemukan adanya beberapa satuan pendidikan PAUD maupun Satuan Pendidikan Kesetaraan pada buku rekening masih terdapat saldo pada bulan Nopember hal ini disebabkan karena adanya pembayaran honor, listrik dan air pada bulan Desember. Ada beberapa satuan Pendidikan yang belum merealisasikan BOSP PAUD dan BOSP Kesetaraan dan Belanja pada siplah tidak sesuai dengan ARKAS
Menyikapi hal tersebut Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Penerima BOSP PAUD dan BOSP Pendidikan Kesetaraan diarahkan untuk selalu merujuk RKAS saat akan melakukan transaksi, bagi satuan pendidikan yang merealisasikan tidak sesuai dengan RKAS untuk dapat segera melakukan perubahan ARKAS. Satuan Pendidikan harus memperhatikan sisa saldo pada tahap 2, agar sesuai (balance). Bagi satuan Pendidikan yang belum merealisasikan dana utk segera merealisasikan secepatnya sampai pada akhir tgl 15 Desember 2024.