SOSIALISASI PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (UJIAN SEKOLAH) JENJANG SD DI KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Kamis, 31 Maret 2022 l DISDIKTODAY
Sesuai dengan amanat Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang pedoman Ujian oleh Satuan Pendidikan bahwa salah satu persyaratan kelulusan peserta didik adalah mengikuti ujian sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang PSD, Seksi Kurikulum SD mellaksanakan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Ujian Oleh Satuan Pendidikan (Ujian Sekolah) Jenjang SD. Kegiatan dilaksanakan dengan moda daring melalui platform zoom meeting
Pada kesempatan tersebut Kadisdikpora Made Astika, S.Pd, M.M dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan peserta jenjang SD di nyatakan lulus apabila memenuhi kriteria 1) menyelesaikan semua kompetensi lulusan dalam setiap jenjang ya dari kelas I s.d VI dengan bukti nilai rapor per semester setiap jenjangnya, 2) memiliki nilai sikap minimal baik, dan 3) mengikuti Ujian Sekolah. Dengan demikian Ujian Sekolah merupakan salah satu syarat kelulusan peserta didik adalah mengikuti Ujian Sekolah, untuk itu Ujian Sekolah wajib dilaksanakan
Pada kesempatan yang sama KABID PSD Dra. Made Sri Suparmi menyampaikan bahwa Ujian Sekolah diserahkan kembali kepada Satuan Pendidikan masing-masing mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaannya.
Selanjutnya secara Teknis Pedoman Ujian Sekolah disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan, S.Pd, M.Pd. Dalam penyampaiannya ditekankan mengenai regulasi kebijkan dan peraturan perundang undangan yang mendasari pelaksanaan Ujian Sekolah, bentuk bentuk Ujian Sekolah, Persyaratan kelulusan, Model Surat Keterangan Lulus dan bagaimana melakukan pengolahan nilai akhir untuk kelulusan peserta didik