(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Ribuan Berkas Arsip Inaktif Disdikpora Kabupaten Buleleng Dimusnahkan

Admin disdikpora | 10 Oktober 2025 | 246 kali

Ribuan Berkas Arsip Inaktif Disdikpora Kabupaten Buleleng Dimusnahkan


Singaraja, Jumat 10 Oktober 2025 l DISDIKTODAY

Dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang efektif, transparan, dan efisien, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan Penghapusan Arsip secara masif. Kegiatan penting ini merupakan hasil sinergi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.


Secara simbolis Pencacahan arsip dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M. Si. bersama para Kabid, Kasi dan JF serta dilanjutkan perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpusatakaan Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. 


Perlu diketahui bersama bahwa dalam kegiatan penyeleksian arsip dibentuk panitia penilai arsip yang nantinya melakukan kegiatan pemusnahan arsip. Panitia Penilai arsip dengan jumlah 23 orang telah melakukan Penilaian arsip dari tanggal 17 April sampai dengan  9 Mei 2025 dan memberikan hasil pertimbangan menyetujui atas usulan pemusnahan arsip sebanyak 8 box terdiri 1483 Berkas dengan jumlah 7651 lembar, merupakan arsip inaktif Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.


Berkas-berkas ini sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang bernilai guna permanen turut dimusnahkan.


Proses pemusnahan arsip ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menata kembali sistem kearsipan dinas.kegiatan ini bertujuan untuk membebaskan ruang penyimpanan dari tumpukan arsip yang telah habis masa retensinya, sekaligus mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi birokrasi.


Acara pemusnahan ini dilakukan secara kolektif dan transparan di lingkungan Kantor Disdikpora Buleleng. Proses penghapusan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah (shredder), memastikan seluruh berkas hancur dan tidak dapat dibaca kembali.



Kegiatan ini disaksikan dan diverifikasi langsung oleh tim pengawas gabungan, melibatkan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan Tim Panitia Penilai Arsip Disdikpora Kabupaten Buleleng. 


Sinergi antar-instansi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga tata kelola administrasi yang bersih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, kegiatan ini akan menjadi agenda rutin guna menjamin ketersediaan ruang arsip yang optimal serta mendukung sistem kerja yang lebih efisien di lingkungan Disdikpora.