SERAH TERIMA JABATAN KEPALA SD NEGERI 7 KAMPUNG BARU DAN KEPALA SD NEGERI 1 PEMARON KECAMATAN BULELENG
Singaraja, 20 Juni 2022
Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan Kabid Pembinaan GTK, hari ini Kasi GTK SD mewakili untuk menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala SD Negeri 7 Kampung Baru yaitu dari I Gusti Made Arsika,, S.Pd kepada I Gusti Ayu Made Sri Wirasani, S.Pd, dan dari Plt.Kepsek SD Negeri 1 Pemaron Ni Kadek Indrawati, S.Pd kepada Kepsek yang baru an. I Gusti Made Arsika, S.Pd. Acara tersebut dihadiri juga oleh Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, Ketut Sulitra, S.Pd serta Guru dan Tenaga Kependidikan SD Negeri 7 Kampung Baru dan SD Negeri 1 Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Acara pada hari ini Senin, tanggal 20 Juni 2022 bertempat di SD Negeri 7 Kampung Baru pada pukul 09.00 Wita dan bertempat di SD Negeri 1 Pemaron pada Pukul 11.00 Wita berlangsung acara yang sama dan acara diawali dari pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, pembacaan SK Kepala Sekolah baru, penandatanganan berita acara pergantian kepala sekolah, sambutan mantan Kepala Sekolah SD Negeri 7 Kampung Baru dan Plt. Kepsek SD Negeri 1 Pemaron, lanjut sambutan Kepala Sekolah baru, penyerahan simbolis dokumen sekolah, sambutan Kasi GTK SD selaku perwakilan Kabid Pembinaan GTK dan penutup.
Perputaran atau rotasi, mutasi adalah hal biasa dalam sebuah instansi. Demi penyegaran dan pembinaan karir merupakan alasan pertimbangan terjadinya pergantian pimpinan, demikian halnya yang terjadi di SD Negeri 7 Kampung Baru dan SD Negeri 1 Pemaron. Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah banyak hal yg dialami tentunya untuk kemajuan bersama dan meningkatkan kinerja sekolah baik tenaga pendidik maupun peserta didiknya.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Kasi GTK SD Ni Luh Putu Lasmini, SH mewakili dari Disdikpora Buleleng kepada Kepala Sekolah yang lama dan ucapan selamat bertugas ditempat tugas yang baru kepada Kepala Sekolah yang baru. Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan mampu menjalankan tugas di tempat yang baru dengan baik. Diharapkan kedepannya dapat menjadikan sekolah tersebut menjadi sekolah berprestasi sesuai visi dan misi sekolah. Sesuai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Bab VI pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa beban kerja kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu seluruh kepala sekolah diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal demi kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Demikian laporan ini disampaikan