SOSIALISASI VIRTUAL DISIPLIN ASN PPPK JF GURU TAHAP 2
Singaraja, Selasa 12 September 2023 | DISDIKTODAY
PPPK guru adalah profesi guru yang memiliki status kepegawaian PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu, yaitu 5 tahun dalam 1 periode kontrak. Tanggal 18 Agustus 2023 lalu, telah dilaksanakan pelantikan dan penyerahan SK pada 802 orang PPPK JF Guru di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dalam penegakan dan peningkatan disiplin bagi PPPK JF Guru, Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang GTK, dengan dukungan dari Diskominfosanti Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Virtual Disiplin ASN PPPK JF Guru Tahap 2. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Virtual yang telah dilaksanakan kemarin, 11 Sepetember 2023. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Youtube dan diikuti oleh seluruh PPPK JF Guru jenjang TK, SD dan SMP dari Kecamatan Sukasada, Banjar, Seririt, Busungbiu dan Gerokgak.
Kegiatan dibuka oleh Sekdisdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai disiplin, hak dan kewajiban PPPK JF Guru oleh Kasi GTK SD, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd serta Subkoor GTK Paud & PNF, Ni Ketut Suci Maryati, S.E. Antusiasme peserta tampak jelas dari kapasitas room pada aplikasi zoom yang penuh yaitu 500 peserta. Tidak berhenti sampai di situ, peserta yang tidak bisa bergabung pada room Zoom juga mengikuti sosialisasi melalui Live Youtube yang ditayangkan pada Channel Pemkab Buleleng. Suasana diskusi yang tampak begitu hidup terlihat dari pertanyaan peserta yang disampaikan baik melalui fitur raise hand, kolom chat, maupun google form yang telah disediakan. Kemudian narasumber menjawab pertanyaan secara bergantian, sehingga informasi yang didapat oleh peserta menjadi semakin jelas. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPPK JF Guru dari jenjang TK, SD dan SMP memahami hak dan kewajibannya, memiliki integritas yang tinggi serta mampu menjaga nama baik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Buleleng.