(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAKOR PEMBENTUKAN TIM KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG PENDIDIKAN INKLUSIF

Admin disdikpora | 18 Januari 2024 | 1224 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAKOR PEMBENTUKAN TIM KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG PENDIDIKAN INKLUSIF 


Singaraja, Kamis 18 Januari 2024 | DISDIKTODAY

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan penyediaan akomodasi yang layak dan unit layanan Disabilitas, kamis (18/1).


Bertempat di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng, kegiatan dibuka secara resmi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd.,  M.M. didampingi Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P.v 


Dalam sambutan dan arahan, Kadis Astika menyampaikan bahwa Pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hak tersebut dapat terakomodir melalui sistem penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang mencakup semua peserta didik, dan menyambut serta mendukung mereka untuk belajar, siapa pun mereka dan apa pun kemampuan atau persyaratan mereka.


Lebih lanjut, Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Pendidikan Anak Usia Dini formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan kemitraan dengan pihak terkait lainnya (OPD, LSM, Individual)


Sementara itu, tujuan diadakannya rapat koordinasi ini yang pertama adalah Membentuk Keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center) Periode Tahun 2024 – 2027 dan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Unit Layanan Disabilitas (ULD).


Kedepan dengan terbetuknya Tim Keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif mampu membangun komunikasi, koordinasi untuk menyamakan persepsi sehingga apa yang menjadi tujuan dari Unit Layanan Disabilitas dapat dijalankan dengan maksimal.Dalam kegiatan ini turut hadir Kasi Pendis Kemenag Buleleng, H. Lewa Karma, M.Pd., Kabid, Kasi-Subkor Disdikpora Kabupaten Buleleng serta instansi terkait.