DISDIKPORA LAKSANAKAN KOORDINASI AWAL TERKAIT PERMASALAHAN STATUS ASET LAHAN DAN BANGUNAN SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Jumat 6 Desember 2024 l DISDIKTODAY
Dalam rangka menyiapkan kajian dan strategi penyelesaian permasalahan status aset lahan dan bangunan Sekolah Dasar di Kabupaten Buleleng, Disdikpora melaksanakan koordinasi awal bersama OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng dan para Kepala Sekolah SD Negeri yang telah memberikan laporan adanya potensi permasalahan aset lahan dan bangunan di Sekolah Dasar masing - masing.
Seijin Kadisdikpora, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SD Bidang Pembinaan SD, Gede Bani Purbawa, ST., M.Si beserta staf melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait guna memohon pendapat, arahan teknis dan masukan terkait mekanisme dan strategi penyelesaian permasalahan aset lahan dan bangunan serta untuk menyiapkan kajian dan strategi guna mengantisipasi potensi permasalahan lahan yang akan muncul di Sekolah Dasar. Adapun OPD yang hadir dalam rapat koordinasi ini adalah dari unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng (bagian aset), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam koordinasi ini, hadir 6 Kepala Sekolah Dasar Negeri diantaranya SD Negeri 1 Seririt, SD Negeri 2 Ringdikit, SD Negeri 3 Pangkungparuk, SD Negeri 1 Pengulon, SD Negeri 4 Pancasari dan SD Negeri 1 Tirtasari. Kepala Sekolah berkesempatan menyampaikan permasalahan lahan dan bangunan yang saat ini terjadi dan berpotensi menjadi masalah ke depannya. Adapun permasalahan yang disampaikan diantaranya terkait Lahan Sekolah yang diminta sepenuhnya dan sebagian oleh pihak Desa Dinas maupun Desa Adat, Lahan Sekolah belum bersertifikat Guna Pakai, dan bangunan sekolah yang ada di lahan desa yang diminta untuk dihibahkan.
Selanjutnya para perwakilan OPD memberikan pandangan, arahan dan masukan terhadap permasalahan yang telah disampaikan. Adapun rahan dan masukan yang diberikan secara keseluruhan adalah Sekolah harus melaksanakan kearsipan dokumen - dokumen terkait kepemilikan lahan sekolah dan dokumen - dokumen terkait lainnya yang bisa menguatkan penguasaan lahan untuk sekolah, Disdikpora melalui bagian aset bersama sekolah agar memetakan permasalah di semua sekolah di kabupaten Buleleng, dan mengumpulkan data dan fakta-fakta lapangan beserta kronologis keberadaan dan penggunaan lahan sekolah. Selanjutkan Disdikpora agar membuatkan kajian serta strategi penyelesaian permasalahan aset lahan dan bangunan di sekolah dengan memperhatikan data, fakta dan kronologi yang telah terkumpul.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini tim aset Disdikpora dan para perwakilan Korwil Kecamatan.