(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSILIASI PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Admin disdikpora | 30 Mei 2022 | 614 kali

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSILIASI PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023


Singaraja, Senin  30 Mei 2022 l DISDIKTODAY

Dalam rangka persiapan memasuki pergantian tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2022/2023 bertempat di hotel Bali taman resort & spa, Senin 30/5/22


Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M. Sebelum acara dibuka, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah yang pertama Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.Yang kedua mengacu pada SE Mendikbud No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB dan yang terakhir Peraturan Bupati Buleleng nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. 


Sementara itu tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan. Tidak ada perbedaan yang begitu  signifikan terhadap jalannya proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Buleleng.Terrbukti mekanismePPDB tahun ini masih menggunakan, Jalur Zonasi, jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dengan prinsip Adil, Non Diskriminatif, Objektif, Transparan, dan Akuntabale  kepada masyarakat khususnya kepada peserta didik terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini.


Lebih lanjut Kepala Disdikpora Made Astika, menegaskan bahwa "  PPDB tahun ini lebih ketat lagi tentang permasalahan umur dalam artian tidak ada pencurian umur peserta didik dalam melakukan pendaftaran. Selain umur, yang terpenting tidak ada test calistung untuk masuk sekolah dasar. Di tahun ini masyarakat masih bisa mendaftarkan anaknya melalui Jalur Zonasi, jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi. Sementara itu untuk informasi lebih lengkap tentang PPDB tahun  pelajaran 2022/2023 dapat di lihat melalui laman e-ppdb.buleleng.kab.go.id.Perlu diketahui bersama bahwa kami dari Disdikpora Kabupaten Buleleng masih melaksanakan pantauan melalui POSKO - DO  bagi anak - anak yang belum terdata maupun belum terdaftar  di sekolah.Dengan adanya POSKO - KO diyakini  semua anak - anak Buleleng akan memperoleh akses layanan Pendidikan yang layak di Kabupaten Buleleng. " Ujar Made Astika. 



Sesuai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara teknis yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd, M. A. P dan dilanjutkan dengan tanggapn  dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Dr. I Made Sedana,S.Pd., M.Pd dan  Kasi pendidikan islam kantor kemenag Buleleng, Lewa karma, M. Pd menyampaikan dukungan terhadap program kebijakan  Disdikpora Kabupaten Buleleng dan tindak lanjutnya akan menyampaikan kepada madrasah dibawah binaan Kemenag  Kabupaten Buleleng. 



Sesuai pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi antara peserta sosialisasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng. Kedepan diharapkan melalui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdikpora Kabupaten Buleleng bisa memberikan informasi selengkap - lengkapnya dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan regulasi PPDB. Selain itu,  sekolah-sekolah negeri, maupun swasta juga bisa mengikuti semua regulasi secara benar dan masyarakat dapat terlayani secara benar. 


Kegiatan ini juga diikuti Kabid dari jenjang PAUD dan PNF, SD dan SMP serta mengundang perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Camat Se- Kabupaten Buleleng, Forkomdes dan Lurah, Korwas Kabupaten, Korwil Disdikpora Kecamatan, MKKS SMP, MKPS SMP, K3S SD.