SENGKETA LAHAN SD N 2 SAMBANGAN TEMPUH JALUR HUKUM
Singaraja, Rabu 14 Mei 2025 | DISDIKTODAY
Upaya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan ahli waris terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SD) N 2 Sambangan menemui jalan buntu. Pertemuan yang diinisiasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S. STP., M. A. P., bersama jajarannya, akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng pada Rabu (14/5) ini dihadiri oleh Camat Sukasada, Kepala Desa Sambangan, serta kuasa hukum dari pihak ahli waris. Namun, setelah kurang lebih satu jam berdiskusi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa pihak ahli waris belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Mereka hanya dapat menunjukkan kohir dan bukti pembayaran pajak terakhir pada tahun 1973, yang menurutnya belum cukup kuat sebagai bukti hak milik.
“Tadi dari hasil mediasi, jika dilihat dari prinsipal juga belum bisa menunjukkan bukti hak milik, belum bisa hanya bisa menunjukkan kohir, namun hanya ada bukti pembayaran pajak, itu kan menurut kami kan belum merupakan bukti hak milik. Artinya, tadi kita sepakat bahwa proses sengketa tanah diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Apapun hasil dari penetapan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, itu kita patuhi bersama,” tegas Plt. Kadis Ariadi usai pertemuan.
Meskipun demikian, Plt. Kadis Ariadi memastikan bahwa proses belajar mengajar di SD N 2 Sambangan akan tetap berlangsung seperti biasa. Pihaknya menjamin keamanan siswa dan guru selama proses hukum berjalan.
“Menjamin keamanan kan tadi kita sudah minta, kita profesional. Artinya, proses belajar mengajar kita minta untuk tetap langsung seperti biasa. Yang masalah tanah ya kita selesaikan sudah ada jalur hukumnya, melalui jalur hukum kan di pengadilan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebelumnya telah memberikan waktu 30 hari, Terhitung sejak 15 April 2025 hingga 15 Mei 2025, kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Dengan hasil mediasi yang menyatakan tidak adanya kesepakatan, maka penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui proses peradilan.
Lebih lanjut, pihak ahli waris mengajukan permintaan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Menanggapi hal ini, Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah baru dapat melakukan pembayaran ganti rugi apabila ada bukti hak milik yang sah, seperti sertifikat sesuai dengan putusan pengadilan.
“Harapannya minta ganti rugi, tapi kita kan Pemerintah Daerah bisa membayar ganti rugi apabila ada bukti hak milik dalam hal ini sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat kan kita tidak bisa, sedangkan dari pihak ahli waris sampai saat ini hanya bisa menunjukkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan) terhitung terakhir kali dibayarkan tahun 1973,” pungkasnya.