(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG IKUTI SOSIALISI PENDIDIKAN INKLUSIF

Admin disdikpora | 22 Juli 2023 | 625 kali

DISDIKPORA BULELENG IKUTI SOSIALISI PENDIDIKAN INKLUSIF


Makasar, Sabtu 22 Juli 2023 l DISDIKTODAY

Pendidikan inklusif telah menjadi agenda internasional. Sustainable Development Goals (SDGs) mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.


Terkait hal tersebut, seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Widya Prada  Ahli Muda, Subkor Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, S.P., M.Pd., ditugaskan menghadiri Kegiatan Koordinasi Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Region 2 bertempat di four point  sheraton Makasar hotel dari tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2023.


Kegiatan di buka secara resmi oleh Aswin Wihdiyanto, S.T., M.A selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)


Secara umum, phaknua  mendukung implementasi pendidikan inklusif di daerah, PDM-12 transformasi pendidikan khusus perlu didukung oleh daerah sehingga layanan bagi ABK/Disabilitas bisa terlayani melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).Pemerintah daerah menjadi kunci dalam peningkatan akses layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, baik melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi. Oleh sebab itu dibutuhkan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pemerintah daerah.


Aswin menjelaskan, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh negara.


Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.


Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan inklusif, Aswin mengajak semua stakeholder, terutama dinas pendidikan provinsi untuk saling bersinergi menyukseskan implementasi skema pendidikan inklusif. ”Kita ingin memperluas akses pendidikan yang bermutu kepada peserta didik penyandang disabilitas,” katanya


Sementara itu, untuk lebih memantapkan kegiatan juga disampaikan juga kebijakan penidikan inklusif, PPDB, Pemanfaatan Indikator Iklim Inklusivitas pada Rapor Pendisikan, Perencanaan Berbasis Data, Pembelajaran Pendidikan Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Formal dan Kejuruan, Peran PMD-12, Implementasi Pendidikan Inklusif & Peran Pemda, Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Pemerintah Daerah.


Pada sesi diskusi perwakilan Disdikpora Kabupaten Buleleng menanyakan beberapa pertanyaan termasuk surat edaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai dasar pembentukan ULD di Daerah. Rencana Tindak Lanjut Daerah juga telah diselesaikan, RTL dibuat berdasarkan data pada Rapor Pendidikan Disdikpora Kabupaten Buleleng.