DISDIKPORA BULELENG TUNTASKAN MONITORING EVALUASI PEMERIKSAAN SPJ BOP PAUD DAN BOP KESETARAAN TAHAP I TAHUN 2023.
Buleleng, Kamis 31 Agustus 2023 l DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang PAUD dan PNF tepatnya pada Subtansi Peserta Didik PAUD – PNF melaksanakan Proses Monev, Pemeriksaan SPJ BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Kegiatan ini juga melibatkan Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Buleleng Rangkaian Pelaksanaan Kegiatan monev BOP PAUD Tahap 1 dimulai dari Hari Senin Tanggal 21 sampai dengan 31 Agustus 2023 dan Monev BOP Kesetaraan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023. Senin, 21 Agustus 2023 Tim Monev BOP PAUD mendatangi 9 satuan pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Sawan. Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 Monev BOP PAUD mendatangi 9 Satuan PAUD Kec. Tejakula. Rabu dan Kamis, tanggal 23 sd 24 Agustus 2023, Monev BOP PAUD pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Buleleng berjumlah 18 Satuan Pendidikan. Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, Monev pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Buleleng berjumlah 9 satuan pendidikan. Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, Monev pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Sukasada berjumlah 9 satuan pendidikan. Selanjutnya hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, monev bop paud pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan Banjar berjumlah 9 Satdik. Selanjutnya hari selasa, tanggal 29 Agustus 2023, monev bop paud tahap 1 pada satuan pendidikan paud kecamatan seririt berjumlah 9 satdik.Hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 monev bop paud tahap 1 pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan busungbiu berjumlah 9 satuan. Hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 monev bop paud tahap 1 pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kecamatan kubutambahan berjumlah 9 satuan.
Secara Umum hasil Pemeriksaan SPJ BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dan Pelaporan pada aplikasi BOP Salur masih terdapat beberapa satuan pendidikan PAUD maupun Satuan Pendidikan Kesetaraan belum berbelanja di Siplah. Kemudian antara RKAS dan Pembelanjaan tidak sesuai, apalagi terdapat Buku Kas yang belum balance serta ada buku pembantu bank, buku pembantu pajak masih belum sesuai dengan permendagri no 3 tahun 2023.Terkait hal tersebut Disdikpora Kabupaten Buleleng mengingatkan agar Satuan Pendidikan Anak usia Dini Penerima BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dapat Menggunakan SipLah Belanja. Selain itu, juga harus memperhatikan RKAS pada saat belanja, agar yg direalisasikan sesuai dengan RKAS. Labih lanjut, Satuan Pendidikan harus memperhatikan sisa saldo pada tahap 1, agar sesuai (balance) dan terakit Buku Kas, SPJ juga harus dilengkapi dengan Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak dan yang terakhir Bagi Satuan Pendidikan yang RKAS tahap 2 berubah untuk segera memperbaiki pelaporan pada BOP salur.