Disdikpora hadiri Finalisasi Dokumen Teknis dan Penandatanganan PKS Program Revitalisasi Sejkolah Dasar
Admin disdikpora | 09 Mei 2026 | 289 kali
Disdikpora hadiri Finalisasi Dokumen Teknis dan Penandatanganan PKS Program Revitalisasi Sejkolah Dasar
Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026 I Disdiktoday
Pemerintah Pusat melalui Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali menggulirkan Program Revitalisasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2026. Sebagai langkah percepatan pelaksanaan program tersebut, Direktorat SD menggelar agenda Finalisasi Dokumen Teknis dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melibatkan Dinas Pendidikan, konsultan perencana, dan sekolah penerima manfaat se-Indonesia.
Disdikpora Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana (Sarpras) SD, Gede Bani Purbawa, ST., M. Si.Kehadiran pihak dinas bertujuan untuk mendampingi serta memastikan bahwa dokumen teknis yang disusun oleh konsultan perencana telah akurat dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh fasilitator Direktorat SD.
Untuk di Kabupaten Buleleng, terdapat tiga sekolah yang berhasil ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi tahun ini, yaitu SD Negeri 1 Pangkungparuk, SD Negeri 1 Kalianget dan SD Negeri 2 Penglatan.
Revitalisasi wajib dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pekerjaan sama sekali tidak diperbolehkan diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Adapun revitalisasi bagi ketiga sekolah tersebut difokuskan pada pembenahan infrastruktur vital, yakni Rehabilitasi Ruang Kelas dan Rehabilitasi Toilet guna meningkatkan kenyamanan serta mutu layanan pendidikan bagi siswa.
Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening sekolah yang telah dibuatkan secara terpusat oleh Kemendikdasmen untuk menjamin transparansi.
Seluruh pelaksanaan fisik di lapangan harus presisi dengan dokumen teknis yang telah disepakati dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari di Jakarta ini berjalan dengan lancar. Seluruh kepala sekolah dari instansi terkait telah resmi menandatangani PKS dengan PPK Kemendikdasmen. Dengan tuntasnya tahap administrasi dan teknis ini, diharapkan proses rehabilitasi fisik di sekolah dapat segera dimulai sesuai jadwal yang telah ditentukan