Kunjungan KPAI ke SD N 5 Kubutambahan: Atasi Fenomena Self-Harm pada Anak
Kubutambahan, Selasa, 29 Juli 2025 l DISDIKTODAY
Fenomena self-harm atau menyakiti diri sendiri yang terjadi di kalangan siswa SD Negeri 5 Kubutambahan menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hari ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan SD, Komang Sudarsana, S. Pd., M. Pd., didampingi Kasi Kuserdik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, Sp., M. Pd., bersama Tim Pusat Pelayanan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKSP) Kabupaten Buleleng, mendampingi kunjungan KPAI bersama jajaran ke SD Negeri 5 Kubutambahan.
Dalam kunjungannya, Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini menyampaikan tujuan utama kedatangannya adalah untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan berdiskusi dengan Kepala Sekolah serta para guru terkait kasus self-harm yang menimpa murid-murid. Ia secara khusus menanyakan detail mengenai kejadian dan upaya penanganan yang telah dilakukan.
Data menunjukkan bahwa kasus self-harm di SD Negeri 5 Kubutambahan mulai teridentifikasi sejak akhir tahun 2023, melibatkan 20 orang siswa kelas V dan VI. Saat ini, dua orang siswa masih berada di SD Negeri 5 Kubutambahan, sementara 18 siswa lainnya telah melanjutkan ke jenjang SMP.
Penyebab utama para siswa melakukan self-harm terungkap karena adanya keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tua, keluarga, teman, maupun masyarakat di sekitar mereka. Menanggapi hal ini, Tim PPKSP Kabupaten Buleleng bergerak cepat melalui P2KBP3A (Pusat Pelayanan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak) dengan memberikan konseling serta stimulasi tentang bagaimana menyayangi diri sendiri.
Inovasi lain yang diterapkan dalam penanganan ini adalah kehadiran Sistem Aplikasi Anti Perundungan (SIAP). Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan STIKES Buleleng, memungkinkan pihak sekolah untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi secara cepat dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini menyampaikan harapannya agar kasus self-harm dapat segera dihentikan sepenuhnya. Ia juga mengapresiasi penanganan cepat dan responsif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyatakan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan sosialisasi intensif mengenai pencegahan dan penanganan self-harm kepada seluruh pihak terkait.