(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Admin disdikpora | 25 September 2026 | 17 kali

Disdikpora Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026



Singaraja, Jumat 25 September 2026 I Disdiktoday


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P. turut menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (25/9/2026).



Kehadiran jajaran perangkat daerah dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyepakatan arah perubahan kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.


Dalam rapat tersebut, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.


Selanjutnya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp., OG., menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunan Ranperda tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Dari pihak eksekutif turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., bersama para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Melalui tahapan tersebut, pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai prioritas yang telah ditetapkan.