(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PEDOMAN PEMBERLAKUAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN JENJANG SEKOLAH DASAR

Admin disdikpora | 17 Maret 2022 | 187 kali

KADISDIKPORA BULELENG  BUKA SOSIALISASI PEDOMAN PEMBERLAKUAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN JENJANG SEKOLAH DASAR 

Singaraja, Kamis 17 Maret 2022 | DISDIKTODAY

Dalam upaya mengatasi learning loss/leraning crisis/learning gap sebagai akibat pandemi COVID-19 dan untuk memulihkan kondisi pembelajaran di satuan pendidikan khususnya jenjang SD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) seksi Kurikulum SD mengambil langkah-langkah strategis dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pemberlakukan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Jenjang SD. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan janjang SD di Kabupaten Buleleng melalui tatap maya (daring) dengan platform zoom meeting.


Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Made Astika, S.Pd, M.M didampingi Kabid PSD, Dra. Made Sri Suparmi. Dalam arahan Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sejalan dengan Program Merdeka Belajar yang dicanangkan Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek, maka Satuan Pendidikan diberikan kemerdekaan dalam memberlakukan kurikulum. Terdapat 3 (tiga) opsi pilihan kurikulum yang dapat diberlakukan oleh Satuan Pendidikan yaitu :1) Kurikulum 2013 secara utuh, 2) Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan, atau 3) Kurikulum Merdeka. Kurikulum merdeka wajib diberlakukan oleh Satuan Pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Penggerak sedangkan bagi sekolah lain yang tidak mengikuti Program Sekolah Penggerak, apabila bekeinginan menerapkan Kurikulum Merdeka maka wajib mendaftarkan diri dan mengisi survei pada laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/, sesuai dengan tingkat kesiapan Satuan Pendidikan.


Selanjutnya, Secara  teknis  tentang Pedoman Pemberlakukan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dijelaskan Kepala Seksi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan kurikulum untuk pemulihan pembelajaran mengacu pada Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022. Sejalan dengan arahan Kadisdikpora disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan regulasi, Satuan Pendidikan diberikan keleluasan dalam memilih opsi pilihan pemberlakuan kurikulum. Pemberlakukan kurikulum merdeka menjadi salah satu pilihan bagi Satuan Pendidikan di dukung dengan berbagai platform oleh Kemendikbud Ristek berbasis Digital. Untuk mengakses berbagai macam plaform tersebut Satuan Pendidikan wajib memanfaatkan Akun Pembelajaran dengan domain Belajar.Id. Satuan Pendidikan Non PSP dapat memberlakukan kurikulum merdeka secara mandiri dengan memanfaatkan platform digital Kemendikbud Ristek. Di sisi lain disampaikan juga matrik perbdedaan antara kurikulum darurat atau kurikulum 2013 yang disederhanakan dengan kurikulum merdeka. Dalam hal ini kurikulum merdeka memiliki beberpa keunggulan yaitu 1) Lebih Sederhana dan Mendalam, 2)Lebih Merdeka,     3) Lebih Relevan dan Interaktif.