(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAKOR TINDAK LANJUT UNI LAYANAN DISABILITAS

Admin disdikpora | 04 Juli 2024 | 1059 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAKOR TINDAK LANJUT UNI LAYANAN DISABILITAS


Singaraja, Kamis 4 Juli 2024l DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Unit Layanan Disabilitas bertempat di Aula  Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buleleng.


Rapat Koordinasi  Tindak Lanjut Unit Layanan Disabilitas (ULD) dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd.M.Pd.didampingi Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.M.Pd., diikuti oleh 50 orang dari unsur OPD, organisasi, mitra dan Satuan Pendidikan.


Dalam paparannya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng  sesuai dengan kewenangannya perlu membuat kebijakan dan dukungan kepada Satuan Pendidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sesuai kewenangannya (PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP),  Pendidikan Kesetaraan (Paket A , Paket B dan Paket C).Wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak pada Satuan Pendidikan.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan kemitraan dengan pihak terkait lainnya (OPD, LSM, Individual).Disampaikan juga penerapan akomodasi yang layak harus memperhatikan beberapa hal termsuk standar nasional pendidikan, pembentukan, tugas, dan fungsi unit layanan disabilitas, sumber daya manusia, layanan, sarana dan prasarana, pelaporan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi. 


Dengan demikian Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Kabupaten Buleleng yang sudah terbentuk, bertempat di Mall Pelayanan Public (MPP) dapat dijalankan dengan maximal dengan jenis layanan yang tersedia seperti Layanan Konseling, Layanan Asesmen, Bimbingan Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD)dan  Layanan Terapim


Pada Saat Diskusi masing-masing OPD menyampaikan bentuk kerjasamanya dan kesediaannya untuk memfasilitasi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD).  


Berdasarkan hasil Diskusi ada beberapa point yang bisa diambil diantaranya Layanan Konseling dibantu oleh Dinas Sosial Kab.Buleleng,  Layanan Asesmen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab.Buleleng,  Layanan Bimbingan Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD):  Disdikpora Kab.buleleng  memfasilitasi Pelatihan-pelatihan bekerjasama dengan Dinas P2KBP3A, Guru Pendamping Khusus ( 2 Orang Guru SD) yang Lulus Bimtek Pendidikan  Khusus (GPK) dan SLB serta Layanan Tetapi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab.Buleleng dan PKBM Incloud Us Bali.


Sebagai penutup Rencana penyusunan perbup tentang  Unit Layanan Disabilitan (ULD) Bidang Pendidikan akan menambahkan Mitra (Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng) dan penyusunan SOP ULD.