RAPAT EFEKTIVITAS KERJA DAN PEMBAGIAN TUGAS PENGAWAS DISDIKPORA BULELENG
Singaraja, Senin 23 Juni 2025| DISDIKTODAY
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., memimpin rapat penting mengenai efektivitas kerja dan pembagian tugas pengawas pada hari ini. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan dan menyepakati parameter penilaian yang jelas. Turut hadir mendampingi dalam rapat ini Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan, Penghargaan, Perlindungan (Kesharlindung) dan Pengembangan SDM GTK, Komang Sudarmini, S.Pd., M.Pd., serta Kasi GTK PAUD, PNF dan Dikdas, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd., Selasa (23/6).
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Gus Surya menekankan pentingnya pembagian tugas pengawas untuk segera dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Diskusi mendalam juga dilakukan untuk menyepakati model pembagian tugas yang akan menjadi parameter penilaian kinerja pengawas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengawas memiliki tugas yang jelas dan dapat diukur pencapaiannya.
Rapat juga membahas mengenai pengesahan piagam untuk berbagai lomba, khususnya terkait dengan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Disepakati bahwa piagam untuk lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Undiksha, MPU Kuturan, dan KONI dapat disahkan oleh dinas terkait. Sementara itu, untuk piagam lomba lainnya yang bukan diselenggarakan oleh Disdikpora, akan dicermati kembali siapa pihak yang sepantasnya mengesahkan.
Selain itu, Sekretaris Disdikpora juga menyoroti penggunaan media sosial. Ia menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pengawas guru dan jajarannya, menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melanggar kode etik yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Hal ini penting untuk menjaga citra positif ASN dan instansi.
Aspek penting lainnya yang dibahas adalah pemahaman pengawas sekolah terhadap tugas lintas jenjang. Mengingat tugas pengawas saat ini dapat mencakup semua jenjang pendidikan, para pengawas diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hal tersebut.
Terkait dengan libur sekolah di Kabupaten Buleleng, dijelaskan bahwa guru tidak libur dan dapat mengambil cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jam kerja guru dan kehadiran di sekolah harus mengacu pada peraturan akademik sekolah dan kurikulum sekolah yang berlaku. Untuk SPMB tahun 2025, pelaksanaannya akan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja para pengawas sekolah di Kabupaten Buleleng serta memastikan seluruh tugas terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.