(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA DI SELURUH DESA/KELURAHAN SE-KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 17 Maret 2022 | 342 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA DI SELURUH DESA/KELURAHAN SE-KABUPATEN BULELENG


Singaraja, Rabu 16 Maret 2022| DISDIKTODAY


Dalam rangka pelaksanaan program pendidikan Keaksaraan Dasar yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari kebutaaksaraan, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF khususnya pada Sekski Kurikulum PAUD dan PNF nmelaksanakan pendataan warga buta aksara di seluruh Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng bertempat di Aula Dinas, Rabu 16/3/22.



Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabis Pembinaan PAUD dan PNF, Ni Ketut Santrini, S.Sos. Dalam arahan dan sambutannya dapat disampaikan bahwa di Kabupaten Buleleng, jika kita berpijak pada hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan pada Tahun 2013 terdapat sasaran warga buta aksara sejumlah 6444 orang dan setelah ditangani setiap tahunnya, sampai dengan tahun 2022 masih menyisakan 168 orang sasaran, dan sisa data tersebut belum terverifikasi di lapangan. Keberadaan data sasaran buta aksara tersebut kemungkinan bisa bertambah dan juga sebaliknya bisa berkurang. Data akan bertambah karena mungkin saja sasaran yang telah tertangani sebelumnya buta aksara kembali dan kemungkinan berkurang karena dari data tersebut bisa saja sudah lewat umur, meninggal ataupun pindah daerah, bahkan karena motivasi belajar tinggi sasaran telah melek aksara sebelum ditangani.  



Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memastikan kembali jumlah sasaran warga buta aksara di Kabupaten Buleleng yang akan digunakan sebagai dasar rencana program selanjutnya.

Sementara secara teknis disampaikan oleh Kasi Kurikulum PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd, dimulai dari Proses pendataan yang nantinya akan menyasar 148 Desa/Kelurahan dengan perhitungan 1 orang pendata menangani 2 Desa/Kelurahan, dan dilakukan selama masing-masing 1 hari per Desa/Kelurahan. Adapun tim pendata terdiri dari, Penilik  11 orang, Korwil dan Staf sebanyak  18 orang  ( 1 Korwil dan 1 Staf  masing-masing Kecamatan) Kepala SPNF SKB Buleleng bersama Pamong Belajar dan staf sebanyak  10 orang, PKBM 8 lembaga masing-masing 2 orang dengan total  16 orang, serta Staf bidang PAUD dan PNF sebanyak 19 orang, jadi total jumlah pendata untuk Kabupaten Buleleng melibatkan 74 orang pendata. Yang menjadi sasaran pendataan dan merupakan calon Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara, baik buta aksara murni maupun Drop Out Sekolah Dasar kelas 1,2,3 dengan batasan usia 15-59 tahun.


Sementara itu, adapun Syarat seorang tutor keaksaraan dasar adalah: Kualifikasi pendidikan minimal SMA/Sederajat, Memiliki jiwa kerelawanan dan integritas untuk melayani warga masyarakat yang menjadi peserta didik pendidikan keaksaraan dasar, Memahami kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa dalam pendidikan keaksaraan dasar, Diprioritaskan pernah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan pendidikan keaksaraan (Diklat, Bimtek, Ortek, dan lain-lain), dan Diprioritaskan bertempat tinggal/berdekatan dengan lokasi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar dan Mampu mengelola program dengan kurikulum keaksaraan dasar seperti membaca sebanyak 34 jampel, menulis sebanyak 46 jampel, berhitung sebanyak 23 jampel, Berkomunikasi   (Mendengarkan, Berbicara) sebanyak 11 jampel dalam artian memenuhi jumlah jampel sebanyak 114 jam pelajaran.



Lebih lanjut secara teknis pendataan adalah pada saat melakukan pendataan, masing-masing petugas akan membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut; Surat permohonan fasilitasi pendataan kepada Kepala Desa/Lurah, Surat Perintah Tugas dari Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, SPPD yang akan dimintakan tanda tangan kepada Pejabat Pemerintah Desa setempat, dan Surat Keputusan Tim Pendataan Sasaran Keaksaraan Dasar Kabupaten Buleleng Tahun 2022.