(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

LAYANAN PUBLIK DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG DINILAI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI

Admin disdikpora | 10 Juli 2024 | 751 kali

LAYANAN PUBLIK DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG DINILAI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN BALI 


Singaraja, Rabu 10 Juli 2024 l DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd., M.M., menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali terkait Opini  Pengawasan Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Rabu, (10/7).


Dalam sesi wawancara, Kadis Astika menyampaikan apa saja komponen dasar layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Secara garis besar peran kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Membantu Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di bidang pendidikan pemuda dan olahraga.Serta ada beberapa pertanyaan mulai dari apa itu maladministrasi, menyikapi sebuah permasalah pada instansi serta bagaimana layanan disabilitas. 


"Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng bersama jajaran mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan terhadap bagaimana layanan publik di instansi kami.Selama ini, untuk pelayanan kepada masyarakat selalu kita optimalkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan terkait dengan  Pelayanan Publik. ICT (Ikhlas, Cerdas dan Tuntas) adalah Moto Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng  dalam melakukan layanan publik dan semuanya gratis". ungkapnya 


Selain, wawancara Kepala Dinas,  Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali juga melakukan wawancara kepada Sekretaris Dinas, Kabid, Subkor serta Staf yang berkecimpung dalam pelayanan publik serta dibarengi dengan penunjukkan beberapa dokumen pelengkap.


Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali, Ida Bagus Oka Mahendra selaku Kepala Keasistenan Pencegahan menyampaikan bahwa tujuan untuk melakukan penilaian guna memastikan agar pelayanan terhadap masyarakat sudah sesuai dengan standar pelayanan yang ada yang mengacu kepada undang - undang pelayanan publik.


"Ada 14 komponen yang harus disiapkan oleh penyelenggara pelayan publik yang tentu tujuannya agar masyarakat sebagai permohonan atau pengguna layanan mendapatkan pelayanan yang terbaik.Kalau ada pelayanan yang tidak memenuhi standar bisa langsung komplain menyampaikan keluhan ke instansi terkait maupun kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali". Jelasnya.


Lebih lanjut, dari hasil wawancara pihaknya mengungkapkan bahwa sampai saat ini Dinas Pendidikan  Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng sudah memamahi pelayanan tersebut.

Perlu diketahui bersama bahwa penilaian ini juga dibarengin dengan pembinaan, dimana jika ada kekurangan terkait layanan publik diharapkan agar segera dilengkapi.