(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Sosialisasi Pembayaran Upah/Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Admin disdikpora | 15 Oktober 2025 | 288 kali

Sosialisasi Pembayaran Upah/Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu


Singaraja, Rabu 15 Oktober 2025 | DISDIKTODAY 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran Upah/Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Acara ini berlangsung di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng pada Rabu (15/10).


Mewakili Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., memimpin langsung jalannya sosialisasi tersebut didampingi, Luh Putu Anggia Dewi, S. E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Buleleng terkait fasilitas pengelolaan upah/gaji PPPK Paruh Waktu, serta menanggapi Surat dari PT. BPR Bank Buleleng 45  tanggal 8 Oktober 2025 mengenai Permohonan Jadwal Sosialisasi PPPK Paruh Waktu.


Fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pegawai mengenai proses pembayaran upah/gaji yang akan mereka terima sebagai PPPK Paruh Waktu. Mengingat mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu seringkali berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, sosialisasi ini menjadi krusial untuk memastikan tidak ada keraguan maupun kesalahpahaman di kalangan pegawai.


Peserta sosialisasi diikuti sebanyak 802 orang dibagi menjadi tiga sesi untuk efektivitas dan kelancaran acara. Sesi pertama diikuti oleh tenaga PPPK Paruh Waktu di jenjang SD.Selanjutnya, Sesi kedua melibatkan peserta dari jenjang SMP. Sementara itu, Sesi ketiga dihadiri oleh pegawai yang bertugas di Disdikpora Kabupaten Buleleng, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan, dan PPPK Paruh Waktu dari jenjang TK. 


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Disdikpora Kabupaten Buleleng dan wilayah terkait dapat memahami secara jelas alur serta ketentuan yang berlaku terkait pembayaran upah/gaji mereka, sehingga hak-hak pegawai dapat diterima sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.