MEREKONTRUKSI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BULELENG MENUJU DIGITALISASI SATUAN PENDIDIKAN
SENIN, 31 OKTOBER 2022 | DISDIKTODAY
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng Mewakili Disdikpora Kabupaten Buleleng menghadiri rapat pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian merekontruksi kebijakan pendidikan di Kabupaten Buleleng menuju Digitalisasi satuan pendidikan yang bertempat ruang rapat Badan Penelitian, pengembangan dan inovasi Daerah Kabupaten Buleleng (31/10).
Dalam bahasan rapat koordinasi kali ini menformulasi implementasi digitalisasi pendidikan dasar kabuoaten buleleng, menganalisis model-model flatform pembelajaran digital yang digunakan oleh guru dalam melangsungkan proses pembelajaran, menformulasi masalah-masalah yang dialami oleh siswa dalam mengikuti pembelajaran digital, dan menformulasi model draf kebijakan digitalisasi pendidikan dasar di kabupaten buleleng.
Dalam pengmebangan kebijakan tersebut perlu adannya analisis kebutuhan melalui studi pustakan dan studi empirik dilanjutkan dengan perancangan draf dimana didalam draf tersebut terdapat uji validitas pakar baik itu dari guru, dosen dan siswa, serta uji coba kebijakan guna uji coba terbatas di sekolah dan SMP (FGD) dari semua hal tersebut baru bisa rangkum dan bisa dinyatakan kebijakan yang valid di kembangkan.
Tentunya hal ini memiliki sasaran yang ingin dicapai yaitu dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Buleleng, guru dan siswa di satuan pendidikan di kabupaten buleleng. Hal ini akan terformulasinya permasalahan praktik pendidikan dan proses pembelajaran digital di lingkup sekolah.
Dari pembahasan hal ini, diharapkan bisa mendapat pemecahan masalah yang dapat menyelaraskan
Kebijakan pendidikan di kabupaten buleleng menuju digitalisasi satuan pendidikan yang ada di buleleng
Rapat koordinasi ini di pimpin oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas Balitbang Kabupaten Buleleng Made Suharta dan I Nengah Suastika dari pihak Undiksha Singaraja