(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PESERTA DIDIK PAKET C SETARA SMA KABUPATEN BULELENG IKUTI UJI KESETARAAN

Admin disdikpora | 19 Mei 2024 | 1361 kali

PESERTA DIDIK PAKET C SETARA SMA KABUPATEN BULELENG IKUTI UJI KESETARAAN 


Singaraja, Minggu 19 Mei 2024 l DISDIKTODAY

Pendidikan Kesetaraan merupakan jalur pendidikan non formal yang dapat diakui setara dengan pendidikan formal apabila telah melalui seluruh tahapan yang di persyaratkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan umum bagi peserta didik dinyatakan lulus pada program kesetaraan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dari tahap administrasi kepesertaaan, proses dan penilaian. Selain itu, proses Uji Kesetaraan juga mesti diikuti oleh peserta didik Paket A, B maupun C agar status lulusannya dapat diakui SETARA dengan lulusan pendidikan formal. 


Dalam kesempatan tersebut hadir Plt. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Putu Pasek Sujendra, S.Pd., bersama Kasi Kurikulum PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd.,M.Pd., Widya Prada Ahli Muda, Subkor Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, S.P., M.Pd meninjau tempat uji kesetaraan.


Dari informasi dilapangan,  total peserta Paket C sebanyak  330 orang, hadir mengikuti ujian 324 orang  dengan 6 peserta yang batal mengikuti karena berbagai alasan seperti sakit, melahirkan, hari pertama bekerja dan berangkat ke luar negeri.


Untuk Uji Kesetaraan pada jenjang Paket C setara SMA Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2023/2024, lembaga seperti SPNF SKB, PKBM HASTA KRIA, PKBM INCLUDE US BALI, PKBM WIDYA AKSARA, PKBM AL HUDA, PKBM LESTARI melaksanakan ujian langsung ditempat lembaga pelaksana.Sedangkan lembaga pelaksana seperti PKBM WIDYA DHARMA, PKBM PUSPITA JAYA, PKBM  AMARTHA YOGA, PKBM SARI MERTHA, PKBM WIDYA BHAKTI PERTIWI melaksanakan ujian dengan meminjam tempat di beberapa Sekolah .


Perlu diketahui bersama bahwa uji Kesetaraan merupakan asesmen yang mengukur kompetensi peserta didik untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran kompetensi peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup sekurang-kurangnya literasi membaca dan numerasi sesuai dengan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022).


Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan berhak memperoleh Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) sementara itu bagi yang TIDAK LULUS memperoleh Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK).