(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA HADIRI RAPAT EVALUASI KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2024

Admin disdikpora | 30 April 2024 | 1383 kali

DISDIKPORA HADIRI RAPAT EVALUASI KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2024


Singaraja, Selasa 30 April 2024 | DisdikToday


Berakhirnya kinerja dalam masa tiga bulan pertama tahun 2024 diiringi dengan pembahasan evaluasi kinerja. Rapat evaluasi capaian pembangunan pemerintah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di ruang rapat Bappeda pada Selasa, 30 April 2024 merupakan forum penyampaian evaluasi kinerja pelaksanaan program kegiatan tiap perangkat daerah selama kurun Januari hingga Maret 2024.


Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. yang hadir langsung dalam forum tersebut menyampaikan bahwa dari total belanja daerah sebesar Rp2,34 Trilyun, capaian kinerja perangkat daerah per 31 Maret 2024 mencapai 18,97% dengan realisasi keuangan 14,55% dan realisasi fisik 23,40%. Ia menyebut angka ideal selama triwulan pertama semestinya berada pada angka 25%. Terdapat kendala yang mempengaruhi rendahnya realisasi anggaran seperti administrasi SPJ yang masih berproses. Di samping pula karena program dan kegiatan dirancang berjalan pada triwulan kedua, sementara pada awal-awal tahun biasanya lebih melakukan pergerakan fisik seperti penyiapan regulasi, melakukan koordinasi, dan lain-lain yang menunjang kegiatan inti. Faktor lain yang turut cukup signifikan mempengaruhi daya serap anggaran adalah pelaksanaan DAK Fisik yang sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dokumen persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia dan menunggu terbitnya Juknis DAK Fisik tahun 2024. 


Perencana Ahli Muda Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Gede Wardana, S.Kom. seizin Kepala Dinas menghadiri rapat tersebut dan melaporkan capaian kinerja triwulan 1 tahun 2024 telah mencapai 13,45% dengan realisasi keuangan 11,21% dan realisasi fisik 15,69%.


Pada kesempatan itu, Sekda Suyasa juga menyinggung penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam penyelesaian tagihan belanja melalui mekanisme UP minimal 40% dari pagu perangkat daerah. Melihat capaian saat ini yang masih nihil transaksi, perangkat daerah diketahui baru merealisasikan bagian dari 60% tersebut yang artinya tanpa KKPD. Ia menegur dan mengingatkan perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 ini, serta dilihat progresnya saat evaluasi triwulan 2 nanti.