(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAPAT KOORDINASI PENYEBARAN INFORMASI HASIL BIMTEK DAN PEMBENTUKAN TIM PEMANTIK

Admin disdikpora | 06 Agustus 2024 | 1 kali

RAPAT KOORDINASI PENYEBARAN INFORMASI HASIL BIMTEK DAN PEMBENTUKAN TIM  PEMANTIK 


Singaraja, Selasa, 6 Agustus 2024 l DISDIKTODAY

Rapat Koordinasi Pembentukan Tim PemanTIK Disdikpora Kab.Buleleng, dihadiri oleh Kapten komang Budi adnyana, co kapten Eka Yanthi, M.Pd, SIMPKB Kadek Hendra Adi Kusuma dan Yudhi Maharta, S.TI,  Duta GWFE Putu Yudi Darmawan, S.Pd dan Gede Budiada, kegiatan dibuka oleh Kabid Pembinaan PAUD PNF yang diwakili oleh Kasi Kurikulum dan Kesetaraan PAUD-PNF Eka Titi Suryani, SP.M.Pd, Bertempat di Ruang Rapat Kepala Disdikpora Kab.Buleleng.


Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan dibentuknya petugas PemanTIK secara umum untuk melakukan percepatan transformasi digital untuk percepatan transformasi digital dalam hal penggunaan dan pemanfaatan TIK, terutama dalam pembelajaran, serta akses layanan pendidikan melalui akun pembelajaran (belajar.id) di Kabupaten Buleleng.


Tujuan khusus dibentuknya petugas  PemanTIK adalah Adanya satu orang petugas sebagai PIC pendamping pemanfaatan TIK di provinsi/kabupaten/kota, Mendorong kolaborasi antara dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, Mempercepat pemanfaatan akun akses layanan pendidikan di satuan pendidikan di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota, Mempercepat pemanfaatan perangkat TIK untuk pembelajaran di satuan pendidikan; dan Membangun ekosistem di daerah untuk pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan secara berkelanjutan.


Adapun peran pemantik adalah sbb:   Mendorong  satuan pendidikan untuk menguatkan peran komunitas belajar dalam pemanfaatan TIK untuk pembelajaran,          Mendorong satuan pendidikan untuk menguatkan budaya belajar mandiri pada satuan pendidikan dengan memanfaatkan     berbagai sumber belajar yang sesuai termasuk PMM (Platform Merdeka Mengajar), Menjadi penggerak dan pendorong pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan di daerahnya, Memastikan akun akses layanan pendidikan, perangkat TIK dan aplikasi pendukung pembelajaran dimanfaatkan oleh sekolah di wilayah dampingannya, Memantau kemajuan pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut dalam peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajarandan Mengikuti kegiatan yang relevan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.


Kewenangan PemanTIK adalah Menjadi koordinator di dinas pendidikan dalam mendorong pemanfaatan perangkat TIK dan akun akses layanan pendidikan di satuan pendidikan, Melakukan pengelolaan akun akses layanan pendidikan di wilayahnya, Memiliki akses alat bantu pengukuran yang dapat memantau aktivasi akun akses layanan pendidikan, aktivitas perangkat TIK, akses Google Workspace for Education (GWfE), dan aplikasi pihak ketiga lainnya.


Mengkoordinasikan pelaksanaan peran PemanTIK dengan BBPMP/BPMP, duta teknologi, kapten/co-kapten, dan talenta digital lainnya di wilayah masing-masing sesuai kewenangannya; dan Berkolaborasi dengan komunitas belajar yang berkaitan dengan pemanfaatan TIK dan akun akses layanan pendidikan, salah satunya komunitas belajar.id.