(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

INSTANSI & UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM

Admin disdikpora | 03 Juni 2022 | 410 kali

INSTANSI & UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM


Singaraja, 3 Juni 2022 | DISDIKTODAY


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd., M.M. menghadiri Sosialisasi dan Pencanangan/Penandatanganan Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yang bertempat di ruang rapat Asisten Umum Setda Kabupaten Buleleng.


Acara ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau disebut dengan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang disebut WBBM di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2022.


Pada tahapan pembangunan zona integritas kabupaten buleleng pada PERMENPANRB NO. 90 Tahun 2021 Tentang Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.


PERMENPANRB Membahas Pencanangan Zona Integritas, Penetapan Unit Kerja, Pembangunan Unit Kerja, dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas.


Perkembangan Pembangunan Zona Integritas Pemkab Buleleng Tahun 2022 Menurut Surat Undangan Nomor : 005/1337/V/ORG-SETDA/2022 Tanggal 19 Mei 2022 :

1. Membahas Penetapan Unit Kerja Pembangunan

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani Pemkab. Buleleng Tahun 2022

2. Membahas Rencana

Pencanangan/Penandatanganan Fakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pemkab. Buleleng Tahun 2022.

Menindaklanjuti Surat Undangan tersebut pada Tahun 2022 Menetapkan Unit Layanan Calon Zona Integritas Menuju WBK di Lingkungan Pemkab. Buleleng adalah ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdikpora, DPMPTSP, BKPSDM, BPKPD, DKPP, RSUD, DISDAG PERINKOPUKM, dan Bagian PBJ Setda Buleleng.


Dalam hal ini, Masing-Masing SKPD Harus Menjalankan Strategi Percepatan Zona Integritas dengan Poin yang Pertama, Komitmen Pimpinan Memiliki Peran untuk Mengeluarkan Semangat dan Visi Terkait Reformasi dan Birokrasi pada Unit Kerjanya. Kemudahan dalam Pelayanan yang Dimana Unit Kerja harus Mampu Menyediakan SDM yang Kompeten, Ramah, dan Dapat Dipercaya dalam Memberikan Pelaynan dan Perlu Menyediakan berbagai Fasilitas yang Lebih Baik dalam Menunjang Kemudahan Pelayanan. Disamping itu Terdapat Strategi Lainnya yang Mengacu pada Program yang Menyentuh Masyarakat, Monitoring Evaluasi, dan Manajemen Media