(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KANTIN SEKOLAH DIHARAPKAN JADI SUMBER RESTRIBUSI

Admin disdikpora | 25 April 2022 | 782 kali

KANTIN SEKOLAH DIHARAPKAN JADI SUMBER RESTRIBUSI

SINGARAJA, SENIN 25 APRIL 2022 | DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M membuka kegiatan Sosialiasi Mekanisme Retribusi kantin pada satuan pendidikan di kabupaten buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan media zoom meeting.

Kadisdipora kabupaten Buleleng menjelaskan  bahwa Pembelajaran Tatap Muka di sekolah sudah dibuka pada awal bulan april tahun 2022 sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbud nomor 4204396/skrt/III tahun 2022 terkait dengan PTMT terbatas. Disdipora kabupaten buleleng sudah membuat surat yaitu nomor 420/4600/skrt/IV/2022 tentang pembukaaan kembali kantin sekolah di Kabupaten Buleleng.

Sesuai dengan Perda kabupaten Buleleng nomor 1 tahun 2020 tentang pemakaian retribusi kekayaan daerah kabupaten buleleng memiliki dua obyek retibusi daerah, yang pertama pemanfaatan keolahragaan dan pemanfaatan kantin sekolah di Kabupaten Buleleng.

“terkait dengan mekanisme bagaimana retribusi kantin- kantin sekolah di kabupaten buleleng itu sudah di atur pada peraturan daerah, maka dari itu kepala sekolah di kabupaten buleleng bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola kantin setempat” ujarnya.

Kadisdikpora memberikan arahan kepada Kepala Sekolah di kabupaten Buleleng mewajibkan kepada pengelola kantin sekolah untuk memperhatikan standar kesehatan saat kantin sudah bisa dibuka

“jajanan harus dibungkus atau ditutup sehingga terlindung dari lalat dan debu.  Makanan tidak kadaluarsa, tempat penyimpanan makanan dan minuman selalu bersih dan terhindar dari zat-zat yang berbahaya” ucapnya.

Himbauan lainnya kepada kepala sekolah kabupaten buleleng dilarang keras untuk menerima pedagang dari luar kantin sekolah , tentu hal tersebut dapat merugikan pihak pengelola kantin.

“pihak sekolah tidak berhak untuk melarang siswanya untuk membawa bekal sendiri kesekolah, peruntukan kantin digunakan apabila siswa tidak membawa bekal kesekolah” tegasnya.

Kadisdikpora Kabupaten Buleleng berharap Pelaksanaan retribusi kantin sekolah pada tahun 2022 akan dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan terlasana secara serentak pada bulan Juni tahun 2022.