Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi Permendikdasmen 7 Tahun 2025
Singaraja, Rabu 13 Agustus 2025 l DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Disdikpora Buleleng, perwakilan BKPSDM, pengawas, serta seluruh kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya budaya kerja cerdas, efektif, dan efisien yang perlu diterapkan oleh seluruh jajaran. Hal ini, menurutnya, adalah kunci untuk menyambut visi Indonesia Emas 2045 dengan penuh dedikasi dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dewa Made Sudiarta menyoroti substansi penting dari Permendikdasmen terbaru ini, yaitu penegasan mengenai mekanisme dan masa penugasan kepala sekolah.Dirinya menegaskan bahwa penugasan ini memiliki mekanisme yang berbeda dari permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, pada peraturan ini juga memiliki batasan waktu penugasan yang berbeda pula dari aturan sebelumnya yang harus disadari oleh para kepala sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penyegaran, regenerasi, dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Setelah pembukaan, materi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disampaikan secara lebih rinci oleh Kasi GTK PAUD, PNF, dan Dikdas, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd. Penjelasan dilanjutkan oleh perwakilan dari BKPSDM, Bapak Kabid PKAP, yang menerangkan prosedur mutasi melalui sistem i-Mut. Acara ditutup dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para kepala sekolah mengenai regulasi terbaru tersebut. Informasi ini menjadi bekal penting sebagai bahan refleksi dan pembelajaran dalam menjalankan tugas, sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.