(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG LAKUKAN PENGECEKAN AKTIVASI PIP DAN PENYALURAN DANA BOS

Admin disdikpora | 07 Desember 2022 | 319 kali

DISDIKPORA BULELENG LAKUKAN PENGECEKAN AKTIVASI PIP DAN  PENYALURAN DANA BOS


Tejakula, Rabu 7 Desember l DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, melalui Bidang PSD, Sub Kor Peserta Didik melakukan pengecekan aktivasi rekening PIP  siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Tejakula sudah terlaksana. 


Kegiatan ini mengundang Kepala SD, Bendahara, dan Operator Sekolah bertempat di SD N 1 Tejakula.Bagi operator Sekolah diharapan  segera melakukan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan melalui bank penyalur. Jika seluruh dana dari rekening yang belum teraktivasi lewat dari batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.Maka dari pada itu, Satuan pendidikan harus mencermati kembali, membuka aplikasi Si Pintar dan memeriksa peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening.Dengan sudah  teraktivasi, maka pencairan sudah dilakukan oleh siswa  bersangkutan.Sehingga bantuan ini dapat digunakan untuk membantu Kebutuhan sekolah bagi peserta didik. 


Selain pengecekan aktivasi, Kegiatan ini juga diisi dengan pengecekan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) terkait dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) tahun 2022.Sub Kor Peserta Didik, I Nyoman Yasa, S. Pd, M. M menjelaskan bahwa saat ini masih ada waktu 20 hari kedepan untuk melakukan pergeseran dengan tujuan  agar penggunaan dana BOS bisa terealisasi secara benar dan tepat, baik dari sisi penggunaan, pelaporan dan pertanggung jawabannya. 


Diketahui bersama, Dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah penerima. Begitu dananya masuk, kemudian digunakan, selanjutnya dari pihak sekolah akan membuat laporan. Terkait dengan penggunaan Dana BOS pada akhirnya laporan yang dibuat oleh sekolah akan disampaikan  ke Kementerian atau ke pusat. Jika mereka tidak melaporkan, maka pada tahap berikutnya akan terhambat atau bisa juga tidak akan menerima dana BOS. Kalau dananya sudah masuk ke rekening sekolah maka silakan dibelanjakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 


Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sekolah secara cermat dalam mengelola dana BOS sesuai dengan juknis yang berlaku sehingga meminimalisir kesalahan.